KPU Kota Banjar Sampaikan Pengumuman Tentang Masukan dan Tanggapan Masyarakat Terhadap Balon Walikota dan Wakil Walikota Banjar

Daerah41 Dilihat

Banjar -Reformasiaktual.com- KPU Kota Banjar sampaikan pengumuman tentang Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Terhadap Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, Selain itu juga memberi ruang kepada masyarakat Kota Banjar untuk menyampaikan tanggapannya.

“Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap pengumuman yang kami keluarkan pada masa tanggapan masyarakat, dimulai dari tanggal 15 sampai dengan tanggal 18 September 2024” jelas Ketua KPU Kota Banjar, Sabtu (14/9/2024).

Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas calon dan/atau Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota BanjarTahun 2024 melalui:
1.Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan pada laman: https://infopemilu.kpu.go.id dalam
fitur “tanggapan” dengan cara:
a. memilih tahapan “Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah”
b. memilih kategori “Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah”
c. memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan
d. mengisi data identitas pemberi masukan dan tanggapan masyarakat
e. mengisi jenis masukan dan tanggapan berupa:
1) dukungan atas calon dan/atau pasangan calon,
2) masukan dan tanggapan masyarakat terkait: pasangan calon, status sebagai
mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya, dan/atau
hasil penelitian persyaratan administrasi calon/penelitian perbaikan persyaratan
administrasi calon.
f. menuliskan uraian.
g. mengunggah dokumen yaitu: KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang
relevan.
h. menekan “SUBMIT”

2.secara luring ke Kantor KPU Kota Banjar dengan alamat Jl. Dr. Husein Kartasasmita
No. 15 Kota Banjar, penyampaian masukan dan tanggapan masyakat secara luring
dilakukan dengan cara:
a. mengisi daftar hadir.
b. mengisi formulir Model TANGGAPAN. MASYARAKAT.KWK.
c. menyerah formulir sebagaimana dimaksud huruf b kepada KPU Kota Banjar
d. menyerahkan fotokopi KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan.

Pada akhir tahapan penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat, nanti kami akan membuat rekapitulasi masukan dan tanggapan Masyarakat,” ujarnya.

Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap calon dan/atau Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjar Tahun 2024 diterima oleh KPU Kota Banjar pada tanggal 15 – 18 September 2024.

A.pepep