Diduga SPBU 44.573.04 Mojosongo Boyolali merasa Kebal Hukum, Secara Terang terangan Layani Mafia Solar atau Istilah Ngangsu di Sore Hari

Hukrim88 Dilihat

Reformasiaktual.com//Boyolali – Media
Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar merupakan salah satu Jenis BBM Tertentu (JBT) atau BBM bersubsidi selain Minyak Tanah, yang diketahui secara peruntukan penggunaannya juga telah diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Untuk Konsumen Pengguna Tertentu.

Pengguna jenis BBM tertentu termasuk Solar subsidi termaksud hanya ditujukan bagi rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi, dan pelayanan umum. Agar tepat sasaran, dalam pelaksanaannya penggunaan JBT Solar itupun diketahui dilakukan dan diawasi secara ketat.

Namun Berbeda dengan kondisi yang terjadi di SPBU 44.573.04 Mojosongo Boyolali ,pada hari senin tanggal 16/09/2024 , sekira pukul 15.10 sore wib, awak media melihat adanya pengisian JBT Solar menggunakan armada jenis Isuzu TRAGA putih yang di modifikasi yang didalamnya terdapat tangky yang berkapasitas 1 ton atau 1000 kl yang di tutup dengan terpal warna hitam.

Diketahui keterangan sopir kepada awak media menyampaikan bahwa, Solar yang dibelinya dengan harga Rp. 6.800,- per liter dari SPBU tersebut rencananya bakal dijual kembali dengan harga HSD/Solar industry .

Dalam keterangan lainya supir tersebut mengatakan hanya disuruh belanja atau membeli solar kepada bosnya yang berinisial bapak TTS yang diduga sebagai oknum anggota TNI yang masih aktif.

Keterangan lain dari operator SPBU membenarkan, aktivitas ini memang setiap hari.ucap operator yg tidak mau disebutkan namanya.

Bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

  • mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
  • mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Maka dari itu, kami meminta Aparat Penegak Hukum setempat, baik Pihak Reskrim Polres Boyolali maupun Polda Jateng dan Pertamina diminta tindak tegas oknum Mafia Solar Bersubsidi di wilayah tersebut.

Red TIM