Penjelasan KPU Kabupaten Bandung Barat Calon Wakil Bupati Independen Bisa Diganti

Daerah24 Dilihat

Reformasiaktual.com//Bandung Barat-
Bakal Calon Bupati Independen, Sundaya akhirnya bisa bernafas lega. Bagaimana tidak, pendampingnya calon wakil Bupati, yakni KH Aa Maulana yang awalnya mengundurkan diri, bisa diganti oleh calon lain.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandung Barat menerima pergantian bakal calon wakil bupati dari jalur persorangan KH. Aa Maulana diganti oleh Asep Ilyas di Kantor KPU Kabupaten Bandung Barat (KBB), Kamis (19 / 09 / 2024)

Ketua KPU Kabupaten Bandung Barat (KBB), Ripqi Ahmad Sulaiman mengatakan, pergantian bakal calom wakil bupati dari jalur perseorangan berdasarkan Surat Dinas KPU RI nomor 2070 Tahun 2024. “ Surat dinas itu menjelaskan jika pasangan calon yang tidak memenuhi syarat calonnya bisa diganti sebelum masa tanggapan masyarakat,” terang Ripqi.

Ripqi mengetahui, pasangan Bupati/Wakil Bupati independen Sundaya-KH Aa Maulana tidak memenuhi syarat sejak lama. “KPU mengetahui secara formal tidak memenuhi syaratnya pada tanggal 7 September 2024 ketika masa ferivikasi adminitrasi,” ungkapnya.

Pihaknya, kata Ripqi, meminta arahan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan Pusat untuk persoalan calon perseorangan yang terbentur dengen persoalan ijazah. “Setelah kami komunikasi maka keluar surat dinas tersebut yang menjelaskan bakal calon bupati wakil bupati karena persoalan pendidikan bisa ada pergantian,” tuturnya.

Duet calon independen tersebut bisa mengikuti tahapan selanjutnya yakni tahapan pemeriksaan kesehatan juga ferivikasi adminitrasi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Calon Perseorangan KH Aa Maulana mundur dari pencalonan di Pilkada KBB 2024, setelah diketahui tidak memenuhi syarat adminitrasi terbentur dengan persoalan ijazah SMA yang tidak bisa ditunjukkan. **

Red***RA