Reformasiaktual.com//Panwascam Palabuanratu mengadakan acara Sosialisasi Pengawasan Netralitas ASN, TNI Polri Kepala desa dan perangkat Desa Se kecamatan Palabuanratu,Jumat 20/08/2024
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 semakin dekat, dan peraturan ketat terkait netralitas sejumlah unsur dalam politik praktis kembali menjadi sorotan.
Keterlibatan sejumlah unsur dalam politik praktis sangat dilarang sesuai peraturan Pemilu. Unsur yang dimaksud tersebut antara lain TNI, Polri, ASN, kepala, hingga perangkat desa. Sanksi tegas mengintai jika terbukti melanggar
Puncak Pilkada akan berlangsung pada 27 November 2024, dan sebagai langkah preventif, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di seluruh daerah, termasuk di panitia pengawas pemilu kecamatan Palabuhanratu, terus melakukan berbagai upaya untuk memastikan tidak ada pelanggaran netralitas dari unsur-unsur yang dimaksud.
Ketua Panwaslucam Palabuhanratu Diki Permana mengatakan, sosialisasi kepada ASN, TNI Polri, dan juga kepala desa dan perangkat desa yang dilaksanakannya di aula rapat kantor kecamatan Palabuhanratu jalan KH. Anwari sebagai upaya preventif dari panwas, sekaligu penegasan kembali karena sebelumnya pihaknya sudah mengadakan kegiatan serupa.
“Hari ini dilaksanakan sosialisasi kembali, karena tanggal 22 November 2024 penetapan, 23 sampai 25 November 2024 itu masa kampanye, yang dikhawatirkan para ASN, TNI, Polri, para kepala desa ikut terlibat politik praktis,” ucap Diki.
“Nah hari ini kita tegaskan agar mereka para ASN, TNI, Polri, kepala desa dan perangkat desa tidak mengikuti kampanye pada saat nanti pemilihan kepala daerah,” tegasnya
Bahkan, kata Diki lagi, sejak jauh jauh hari sebagai upaya preventif tadi, tentunya bersama staf sekretariat sudah melaksanakan pengawasan baik secara langsung maupun di media sosial.
“Itu dilakukan karena yang dikhawatirkan itu kan mereka di HP, membuat status, like, comentar dan share itu sudah menjadi pelanggaran,” jelasnya.
Terlebih kata Diki, jika nanti penetapan, sanksi akan lebih daripada itu yakni sanksi tegas untuk PNS atau ASN, yang sudah tertuang dalam undang undang ASN, UU nomor 5 tahun 2014.
“Sebelum tahapan ataupun sesudah tahapan di UU berbicara seperti itu. Dari kemarin pun kita menerima, kita sudah persiapkan administrasi form form nya, apabila memang ada pelapor pengaduan terkait pelanggaran netralitas,” paparnya lagi
Di tempat sama Camat Palabuhanratu, Deni Yudono, meminta seluruh ASN, kepala, dan perangkat desa di wilayah Kecamatan Palabuhanratu agar berkomitmen dalam menjaga netralitas di Pilkada mendatang. Ia menyebut, netralitas yang ditunjukkan akan berpengaruh pada kondusivitas wilayah.
“Kami tidak mengkhendaki adanya ekses dalam Pilkada nanti. Kondusivitas dapat tercipta salah satunya melalui netralitas. Karena dengan tidak memihak dan mengarahkan massa ke salah satu pasangan calon, tentu tidak akan muncul masalah-masalah yang dikhawatirkan,” tegas Deni
Deni juga meminta Panwascam Palabuhanratu untuk tidak tebang pilih dalam menjalankan tugas. Menurutnya, ketegasan Panwascam dalam melakukan pengawasan akan mencegah terjadinya chaos di wilayah.
“Panwascam tentu lebih paham dengan mekanismenya. Selamat bertugas dan jadikan Pilkada mendatang lebih berkualitas sehingga menghasilkan pemimpin pilihan rakyat yang juga berkualitas,” pungkasnya
Terlihat Hadir dalam acara Sosialisasi tersebut Camat Palabuanratu Deni Yudono,Kapolsek Palabuanratu Kompol Roni Haryanto,Danramil Palabuanratu yang diwakili Pelda Dedi,HM. Kartini, S.K.M (Kapus Palabuhanratu),M, Subhan, S.K.M ( Kapus Citarik ),Dadang S, S.IP (UPTD Dishub Palabuhanratu), Dadang mewakili kepala UPTD Disdukcapil Palabuhanratu ,Serta unsur terkait.
Di dalam Acara di ucapkan juga ikrar atau janji Netralitas ASN.TNI Polri, Kepala Desa serta perangkat ,serta penandatanganan Ikrar Oleh semua peserta yang hadir.
Asep T