KPU Bukittinggi Gelar Rakor Dan Sosialisasi Terkait Regulasi Kampanye Serta Pelaporan Dana Kampanye Tahun 2024

Daerah14 Dilihat

Bukittinggi, — Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Bukittinggi menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan Pelaksanaan Regulasi Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye, untuk Mewujudkan Pemilihan kepala daerah Tahun 2024 yang Partisipatif, Terbuka dan Berakuntabilitas Publik

Kegiatan ini dilaksanakan di Grand Rocky Hotel Bukittinggi KPU kota Bukittinggi, Kamis, (19/9/2024), Kegiatan ini dihadiri perwakilan partai politik, Bawaslu, media dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah.

Dalam sambutanya, Ketua KPU Bukitinggi, Satria Putra menyampaikan, dalam penyelenggaraan kegiatan ini bertujuan untuk menyatukan persepsi seluruh penyelenggara terhadap kampanye yang segera dilaksanakan Pemilihan serentak Nasional Tahun 2024.

Sementara itu Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Fauzan Harza dalam paparannya menyampaikan, dasar hukum, tahapan, metode kampanye hingga informasi berkenaan dengan aturan dan Sumber Dana Kampanye Pemilihan termuat di Pasal 74 UU 10 Tahun 2016.

” Menurut dasar hukum pelaksanaan Kampanye peserta pemilihan gubernur dan wakil Walikota dan wakil serta Bupati dan wakil didanai dan menjadi tanggung jawab pasangan calon tersebut termajtub dalam Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang undang nomor 6 tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2015 dan pasal 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang – Undang,” jelasnya.

Lanjutnya, untuk tahapan kampanye dimulai tanggal 25 September – 23 November 2024 yakni, kampanye gubernur dan wakil, Walikota dan wakil walikota serta Bupati dan wakil dengan metode pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, debat publik/debat terbuka antar pasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan perundang- undangan dan untuk metode Iklan massa cetak dan media massa elektronik tanggal 10 – 23 November 2024 , serta Masa Tenang 24 – 26 November 2024.

“Kegiatan kampanye peserta pemilihan gubernur dan wakil , bupati dan wakil serta Walikota dan wakil walikota didanai dan menjadi tanggung jawab Pasangan Calon. Untuk mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel, transparan, wajib dicatat dalam pembukuan dan dilakukan pelaporan dana kampanye,” pungkasnya.

(Yoza/PJS)