LSM Repelita Tebo : Diduga Oknum Camat Rimbo Bujang arahkan dan Kendalikan Penggunaan Dana Desa Lingkup Desa Pemekaran

Daerah231 Dilihat

Reformasiaktual.com //Rimbo Bujang – Dengan adanya Desa Pemekaran Lingkup Kabupaten Tebo,di duga kuat Oknum camat Rimbo Bujang yang berinisial “T” mengendalikan dan arahkan Anggaran Dana Desa (DD) Lingkup Desa Pemekaran wilayah Rimbo Bujang. Hal ini di Sampaikan Jay Saragih yang merupakan Ketua LSM Repelita Kabupaten Tebo pada media (Selasa/24/09/2024).

Jay Saragih,Aktivis dan Ketua LSM Repelita Kabupaten Tebo mengungkapkan, sebagai kontrol sosial kami melakukan investigasi ke beberapa Desa Pemekaran,di dapatkan ada beberapa Desa Pemekaran yang melakukan Pembangunan Gedung Desa dengan mengguna anggaran Dana Desa (DD).

Hal ini tentunya bertentangan dengan Perbub no. 95 tahun 2023 tentang Pengadaan barang dan jasa di Desa (PBJ) dan
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 7 Tahun 2023 mengatur tentang rincian prioritas penggunaan Dana Desa. Diduga untuk Anggaran Tahun 2024 di luar Prioritas Dana Desa dilarang membangun Kantor Desa, Balai Desa dan Tempat Ibadah,kecuali Desa yang berstatus Desa Mandiri, dan anehnya Oknum Camat tersebut diindikasikan meloloskan APBDES di beberapa Desa Tersebut yang jelas tidak sesuai dengan Juknis Dana Desa. Tentunya Hal ini menjadi pertanyaan besar, ada apa camat dalam pengelolaan Dana Desa.

Terkait hal di atas kami LSM Repelita melakukan kontrol sosial, tetapi setiap kita ke klarifikasi ke pihak Desa, baik ke aparatur Desa maupun Pj.Kepala Desa menjelaskan bahwa ini sudah di mufakatkan baik secara musrembang dan Kepada camat. Kalau ada kendala dan rasa janggal silahkan konfirmasi kepada Camat,tentunya ini membuat dugaan bahwa semua pembangunan yang ada di lingkup desa pemekaran Rimbo Bujang di atur oleh Camat, Pungkas Jay Saragih Ketua LSM Repelita Kabupaten Tebo.

Lebih lanjut Aktivis dan Ketua LSM Repelita Kabupaten Tebo berharap kepada PJ. Bupati Tebo segera mengevaluasi Oknum Camat Rimbo Bujang dan Pj. kepala Desa Pemekaran Lingkup Rimbo Bujang serta dapat mengintruksikan Inspektorat dan Dinas PMD Tebo untuk mengecek tentang realisasi Anggaran Dana Desa Pemekaran Lingkup Rimbo Bujang dan Melaporkan Kepada Pihak Penegak Hukum apabila Terindikasi Tindak Pidana Korupsi dalam Kewenangannya, Tegas Jaya Saragih.

Sampai berita ini di turunkan Tim media mencoba mengkonfirmasi oknum camat Rimbo Bujang,tetapi belum ada keterangan atau tanggapan di karenakan Hp media disinyalir di blokir oknum camat tersebut.

(Tim RA Tebo)