Bandar Lampung//reformasiaktual.com–Pelaksana pekerjaan pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMPN 45 Bandar Lampung yang dikerjakan oleh Kontraktor CV. Bayu Brothers tersebut dinilai tidak mematuhi K3 dan mengabaikan keselamatan Pekerja. Hal tersebut ditemukan saat Awak Media, yang tergabung sebagai Patners Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Prov. Lampung melakukan investigasi di lapangan senin, (23-09-2024).
Dimana, dalam peraturan tertulis jelas, bahwa setiap pembangunan kontruksi darat, Laut dan udara harus menggunakan safety, hal ini wajib dilaksanakan oleh setiap Kontraktor.
Berdasarkan aturan K3, maka Kontraktor dalam hal ini CV. Bayu Brothers wajib menggunakan, APD Konstruksi pakai pelindung kepala (helm safety), pelindung mata (spectacles atau goggles), pelindung pernafasan (respirator atau masker), pelindung pendengaran (earmuff atau earplug), pelindung tangan (sarung tangan safety), alat pelindung jatuh (body harness, lanyard), pelindung kaki (sepatu safety), rompi safety. Pakta di lapangan, semua itu diabaikan oleh pihak Rekanan, Pekerja dan Pengawas
Menurut awak media yang akan melakukan tugas kontrol sosial, mereka dihambat juga oleh pihak Pengawas Proyek sehingga dilarang memasuki wilayah pekerjaan untuk mengambil gambar.
Pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV. Bayu Brothers tersebut dengan Nomor kontrak 03/Kontrak/Kons.01/III.01/2024 , tanggal Kontrak 5 Juli 2024 dengan Nilai Kontrak Rp. 10.995.900.000,- menurut informasi merupakan milik saudara Risman,diduga tidak hanya terkesan melanggar K3 tetapi juga disinyalir besi yang digunakan untuk konstruksi gedung kurang memenuhi standar.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak Kontraktor Pelaksana dan Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung Belum dapat dihubungi untuk dimintai tanggapan.
(TIM)
Sumber realise : Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Prov. Lampung