Bawaslu  Gelar Sosialisasi dan Ikrar Netralitas Kepala Desa Pekon se- Kebupaten Tanggamus

Daerah116 Dilihat

TANGGAMUS,Reformasiaktual.com-Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Kabupaten Tanggamus, Menggelar Sosialisasi Ikrar Netralitas Kepala Desa / Pekon pemangku pemerintahan di tingkat Desa / Kelurahan, menghadapi tahapan pemilihan serentak pada Pemilukada 2024, di seluruh Provinsi Lampung. Di Gedung GSG Pekon Gisting Bawah, Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung. Kamis, ( 26- 09-2024).

Diawali dengan pembacaan Do’a dan menyanyikan lagu kebangsaan Negara Republik Indonesia, rangkaian kegiatan Ikrar Sumpah Netralitas resmi di buka langsung oleh Tamri, S HUT.SH.MH. mewakili Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, dihadiri Ketua Bawaslu Tanggamus Najih Mustofa, Sekda Tanggamus, Ir.Suaidi, M.M, Kasat Inter Polres Tanggamus, Forkopimda Tanggamus, Kordinator sekretariat Bawaslu Tanggamus, Awindra, Dan Seluruh Kepala Pekon Se Kabupaten Tanggamus.

Mewakili PJ Bupati Tanggamus, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanggamus, Suadi, menegaskan pentingnya netralitas Kepala Pekon dalam Pilkada Tahun 2024. Ia mengingatkan bahwa Kepala Pekon tidak boleh terlibat dalam kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati (Cabup dan Cawabup) demi menjaga kepercayaan dan integritas jabatan.

“Kepala Pekon harus menjaga netralitas, tidak boleh terlibat dalam kampanye politik selama Pilkada berlangsung,” kata Suadi, sambutan kegiatan ikrar Netralitas Kepala Pekon se Kabupaten Tanggamus di GSG Pekon Gisting Bawah, Kecamatan Gisting, Kamis 26 September 2024.

Suadi juga menekankan bahwa Kepala Pekon berperan sebagai pemimpin yang harus mengayomi seluruh warga tanpa pandang bulu, apalagi dalam situasi politik seperti Pilkada. “Netralitas aparatur desa adalah kunci dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan proses demokrasi berjalan dengan baik,” tambahnya.

Dengan adanya larangan ini, pemerintah berharap agar Kepala Pekon di seluruh Kabupaten Tanggamus dapat fokus pada pelayanan publik dan tidak mempengaruhi pilihan politik warga.

Suadi mengingatkan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada aparatur desa yang melanggar aturan terkait netralitas dalam Pilkada. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menjaga suasana Pilkada yang damai, transparan, dan adil.

Senada dengan yang sampaikan oleh Sekretaris Daerah Tanggamus, mewakili Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri, menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh Kepala pekon yang telah hadir dalam kegiatan ikrar sumpah netralitas hari ini, dalam rangka mensukseskan Pemilu Kepala Daerah ( Pilkada )Tahun 2024, mudah mudahan ini menjadi langkah awal yang baik bagi kita dan tentunya ini menjadi tugas kita semua.

Lanjutnya, kami yakin kepada seluruh Kepala Desa / Pekon di Kabupaten Tanggamus sebagai panutan Masyarakat ini bisa menjaga netralitas dan memiliki harapan yang sama untuk memberikan haknya juga hak kepada warga nya dengan pilihannya masing masing dan dapat merangkul semua elemen masyarakat.

” Alhamdulillah kami ucapkan terima kasih kepada semua kepala desa / pekon yang telah hadir pada kesempatan ini dalam rangka mensukseskan Pemilu Kepala Daerah Tahun 2024, yang menjadi tujuan kita bersama, dan kami harapkan seluruh perangkat kepala desa / pekon untuk dapatkan menjunjung tinggi netralitas dalam mengahadapi hajat pesta demokrasi pemilu kepala daerah tahun 2024, sebagai tokoh panutan di desa masing-masing dan menjaga keamanan serta kenyamanan ditengah masyarakat karena ini menjadi tugas kita bersama khususnya di Kabupaten Tanggamus “. Harapnya, Tamri mewakili Ketua Bawaslu Provinsi Lampung.

Diakhir acara Sosialisasi Ikrar Netralitas Kepala Desa / Pekon Se- Kabupaten Tanggamus pada pemilihan serentak Kepala Daerah Tahun 2024, ditutup dengan pembacaan Sumpah Ikrar Netralitas sebanyak lima poin yang diikuti oleh seluruh Kepala Desa/ Pekon Se- Kabupaten Tanggamus. ( Syukri )