CARUT MARUTNYA!!! SALAH SATU SIMPUL PENYEBAB TERJADINYA SENGKETA TANAH

Berita Kota118 Dilihat

ReformasiAktual.Com//KOTA BANJAR- Kajian terhadap sengketa tanah antara Sdr. Adong Bin Gunawan dg Pemerintah Kota Banjar.

Hasil temuan dilapangan dan analisis permasalahan, Tim advokat LBH DPP AWP( Adv.Herisanto Boaz,Adv.P.Cahyo Purnomo & Adv.Wardianto ) salah satu simpul terjadinya sengketa tanah yang berlokasi di Dusun Babakan RT 003 RW. 004 Kelurahan Muktisari Kecamatan Langensari Kota Banjar, antara Sdr. Adong Bin Gunawan dengan Pemerintah Kota Banjar awalnya di karenakan adanya oknum KEPALA DESA yang dengan segala kewenangannya

ketika itu melakukan tindakan tidak terpuji yaitu mengambil alih kepemilikan tanah milik warga tanpa sepengetahuan dan atau seijin pemilik, awalnya dengan segala alasan oknum perangkat Desa atas perintah oknum KADES meminta surat surat tanah seperti KIKITIR/LETTER C kpd pemilik, dimana kondisi pemilik AWAM HUKUM dan LEMAH SECARA EKONOMI

mereka ini dikemudian hari baru menyadari bahwa tanah miliknya telah menjadi milik pihak lain, dengan proses peralihan hak yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengingat riwayat tanah tersebut merupakan tanah Redistribusi maka proses peralihan haknya harus melalui Hibah, kenyataan dilapangan Pemilik tidak pernah merasa menghibahkan tanah miliknya tersebut, persoalan menjadi berlarut dan sulit

penyelesaiannya manakala si oknum KADES yang bersangkutan sudah meninggal dunia, begitu juga para saksi saksinya, disisi lain secara hukum pun pelaku tindak kejahatan yang sudah meninggal selain tidak dapat dimintai keterangannya juga tidak dapat diadili, dgn kata lain perkaranya sukar untuk dicari pemecahannya, apalagi waktu terjadinya perkara tersebut sudah terlalu lama ditambah lagi dengan proses perubahan status Desa menjadi Kelurahan

menjadikan tanah yang sudah diklaim menjadi milik Desa beralih menjadi Aset Pemerintahan Kota Banjar, melihat fenomena yang terjadi ternyata perkara semacam ini tidak hanya terjadi di Kota Banjar namun banyak terjadi di daerah lain di era tahun 1960 an,1970 an,1980 an,bahkan 1990 an, dengan demikian para korban yang telah kehilangan tanahnya mau tidak mau harus PASRAH atau TERUS MEMPERJUANGKAN haknya baik secara sendiri/prinsipal atau dengan pendampingan Advokat/Lembaga Bantuan Hukum (LBH), berlatar belakang banyak kejadian seperti inilah

LBH DPP AWP(Lembaga Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Wartawan Pasundan) yang konsen dalam hal advokasi &
pembelaan hukum terhadap warga masyarakat yang lemah, berdiri & ikut mengawal sebagai upaya membantu para warga masyarakat yang buta hukum dan lemah secara sosial ekonomi yg umumnya tinggal di Desa agar tidak menjadi korban ketidak adilan hukum, karena pada dasarnya semua warga negara kedudukannya sama dimata hukum “equality before the law” . Ironinya berbagai langkah upaya telah dilaksanakan

mulai dari Klarifikasi, Hearing Audiensi dan Badan Pengelolaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah, Kabag Hukum Sekda, juga Sekda Kota Banjar, Mediasi tingkat Kecamatan Langensari sampai pada tahapan Mediasi di Kantor BPN Kota Banjar, namun sangat disayangkan pihak Kota Banjar diwakili oleh kepala Badan Pengelolaan Dan pendapatan Daerah Kota Banjar tidak kooperatif & memilih tidak hadir memenuhi undangan dari BPN Kota Banjar untuk dimintai keterangan dan diagendakan kedepannya dilaksanakan Mediasi dan Surat Undangan pun telah dilayangkan pihak BPN Kota Banjar lebih dari satu kali (bukti terlampir)

padahal sederhana sejatinya yang diminta oleh Sdr. Adong Bin Gunawan yg sekaligus mewakili keluarga Ahli Waris yang lainnya, yaitu ingin adanya *Kepastian Hukum dan mohon di perlihatkan bukti *Akta Hibah* hal ini sangat penting bagi Sdr. Adong Bin Gunawan karena tanah tersebut merupakan Warisan yang tentunya pertanggung jawaban bukan hanya pada Ahli Waris lainnya namun

juga pada orang tua yang telah mewariskan tanah tersebut selain itu Ingin melihat keabsahan Akta Hibah tersebut, namun sekedar ingin memastikan kebenaran adanya Akta Hibah tersebut sangat susah ternyata, hal ini menjadi kendala tersendiri dalam upaya penyelesaian Sengketa Tanah ini. Penulis sekaligus Ketua Tim Advokat LBH DPP AWP selaku Kuasa Hukum Sdr. Adong Bin Gunawan menunggu itikad baik dan kesiapan dari Pemerintah Kota Banjar melalui Kepala Badan Pengelolaan Dan Pendapatan Daerah Kota Banjar untuk memenuhi undangan dari BPN Kota Banjar dengan maksud akan dimintai keterangannya dan duduk bersama

Mediasi dg klien kami yang difasilitasi oleh BPN Kota Banjar. Hal ini tentunya sebagai wujud konkrit dari pelaksanaan Perpres Nomor 62 Tahun 2023, tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, dimana tanah sengketa dimaksud diatas termasuk dalam Objek Reforma Agraria ucapnya”

Dirman”RA