123 Kepala Sekolah Mengikuti Sosialisasi Tugas Dan Fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Negeri OKU TIMUR

PENDIDIKAN61 Dilihat

OKU Timur-Sebanyak 123 kepala sekolah(kepsek) baik dari SD (sekolah dasar) dan SMP (sekolah menengah pertama), Negeri maupun swasta dari 7 kecamatan yang ada di kabupaten OKU Timur di zona 1 mengikuti sosialisasi tugas dan fungsi dibidang perdata dan tata usaha negara (Datun) Kejaksaan Negeri OKU Timur.

Kegiatan bertempat di SMPN 1 Bunga Mayang, OKU Timur pada rabu 16/10/2024.

Hadir pada kegiatan kepala kejaksaan Negeri OKU Timur Andri Juliansyah, S.H.,M.H, kasi datun Berly Yasa Gautama, S.H dan sejumlah pegawai kejaksaan Negeri OKU Timur.

Kegiatan turut dihadiri langsung kadis dikbud OKU Timur Wakimin, S.pd., M.M, kabid Dikdas Edi Subandi, S.E.,M.M, Sub koordinator kurikulum dan penilaian disdikbud OKU Timur Mochamad Anzar, S.kom, M.Pd, sejumlah pegawai dinas pendidikan dan kebudayaan OKU Timur, ratusan kepsek SD dan SMP negeri/swasta zona 1.

Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan kabupaten OKU Timur dalam laporanya mengatakan,kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pencerahan hukum kepada para kepala sekolah (kepsek) SD SMP yang ada di Kabupaten Oku Timur, sehingga di dalam pelaksanaan regulasi di satuan pendidikan dapat bisa berjalan dengan baik tanpa ada halangan suatu apapun dan terhindar dari permasalahan hukum, jelas kadin.

Lanjut kadisdikbud wakimin, kegiatan ini dilaksanakan di tiga zona :

Zona 1 terdiri dari 7 kecamatan diantaranya kecamatan Martapura, Bunga Mayang, Jayapura, BP beliung, semendawai suku II, buay pemuka bangsa Raja, dengan jumlah 123 peserta kepsek.

Kemudian di zona II terdiri dari Kecamatan Belitang, Belitang Mulia, Belitang Jaya dan semendawai Timur dengan jumlah peserta 104 kepala sekolah,

Dan Kemudian nantinya akan kita adakan juga di zona III, terdiri dari 6 Kecamatan, yaitu kecamatan Belitang Madang Raya (BMR), Madang Suku I, Madang suku II , semendawai barat , semendawai suku III dan Cempaka berjumlah 145 kepsek., terang wakimin.

Sementara kepala kejaksaan Negeri OKU Timur Andri Juliansyah, S H, M.H menyampaikan” “Bahwa kejaksaan adalah merupakan lembaga negara, lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan.

Selain tugas tersebut ada beberapa tugas dan fungsinya yang diberikan oleh undang-undang untuk dapat menyelesaikan permasalahan hukum baik itu secara pidana maupun perdata, ujar kajari andri.

“Disini kejaksaan mewakili pemerintah dengan surat kuasa khusus dapat bertindak baik di luar maupun di dalam pengadilan atas nama pemerintah dan negara.

Menurut kajari, selama ini dibidang perdata dan tata usaha negara mungkin Bapak Ibu sekalian kurang begitu memahami dan mengetahui karena ruang lingkupnya itu permasalahan perdata itu kepada lima permasalahan hukum , misalnya ibu dan bapak tidak paham atau belum memahami, pintu kejaksaan terbuka untuk dapat melakukan konsultasi, berkomunikasi dengan para Jaksa pengacara.

Mewakili pemerintah dan negara serta masyarakat untuk seperti penegakan hukum ini dapat melakukan gugatan sebagai contoh misalnya sudah ada MOU dari pemerintah daerah kepada Kejaksaan Negeri OKU Timur.

Contoh lagi ada permasalahan hukum seperti tanah dikuasai oleh pihak ketiga, tanah tersebut milik pemerintah daerah ingin diambil kembali tapi dikuasai oleh pihak ketiga oleh seseorang yang tidak bertanggung jawab, yang tidak memiliki alat bukti, maka untuk mengambil paksanya dan dilakukan gugatan dengan surat kuasa khusus setelah dilakukan moyung maka Jaksa pengacara negara akan melakukan gugatan meminta kepada pengadilan untuk dilakukan pemeriksaan, ketika dimenangkan perkara itu maka akan dilakukan eksekusi, yang melakukan eksekusi adalah jaksa eksekutor nanti ditemani dengan panitera Pengadilan Negeri, papar kajari.

Sambung kajari, bapak dan Ibu sekalian bisa dapat meminta memohon kepada Kejaksaan Negeri OKU Timur untuk melakukan atau meminta pendapat hukum dan meminta pendampingan hukum atau sistem atau dapat meminta juga melakukan audit legal audit, seperti contoh ada beberapa sekolah yang sudah memohon untuk meminta pendampingan kepada kami dalam hal kegiatan pembangunan sekolah, pendampingan itu dilakukan mulai dari awal kegiatan sampai akhir kegiatan, dalam.hal ini bukan berarti permohonan itu ada melakukan backup atau dilindungi karena permasalahan hukum tidak, ini di bidang datun, kegiatan pengadaan tersebut adalah dilakukan oleh sekolah itu sendiri kami tidak ada terlibat untuk jadi panitia lelang, kemudian lagi melakukan pengecekan di lapangan itu tidak ada mengawasi kan ada konsultan pengawas yang mengawasi itu, Jadi kami tidak terlibat dalam Panitia pengadaan barang dan jasa, tapi di mana esensinya ketika ada permasalahan hukum, contoh misalnya saja satu bangunan itu sudah tertanam besi besi 12 kemudian lagi harusnya di dalam air itu memasang besi 14, kemudian PPK atau kepala sekolah sebagai pengguna anggaran mengetahui bahwa itu salah terhadap kegiatan itu atau harus dibongkar dan dipasang kembali,ujar kajari.

Selain itu juga kata kajari andri, bilamana bapak dan ibu bingung bagaimana caranya untuk supaya anggaran ini dapat terserap di tahun yang berjalan bingung memutuskan , maka Bapak Ibu sekalian dapat melakukan konsultasi hukum datang kepada jasa pengacara negara yang ada di Kejaksaan Negeri OKU Timur, untuk mendapatkan masukan atau pendapat hukum, nantinya sebelum mengambil suatu keputusan takut berdampak hukum Apakah larinya masalah pidana maka itu menjadi satu poin untuk menjadi pertimbangan bapak dan Ibu sekalian untuk memutuskan Apakah pekerjaan itu dapat dilanjutkan atau tidak kemudian lagi ada tindakan hukum lain, tindakan hukum lain itu adalah melakukan mediasi ada suatu permasalahan antara bapak, ibu dan orang lain atau sekolah dengan pihak ketiga atau sekolah dengan pemerintah daerah, maka kami selaku Jaksa pengacara negara akan mengundang bapak Ibu sekalian untuk melakukan media untuk mencari solusi yang baik, tidak dirugikan kedua belah pihak dan permasalahan itu dapat selesai dan kembali kepada keadaan seperti semula, pungkasnya.(Rilis Krisna)