Reformasiaktual.com//Kabupaten Sukabumi-Dewan Perwakilan Rakyat Kab. Sukabumi melaksanakan kegiatan rapat paripurna,Rapat paripurna ke 14 tahun sidang 2024 dilaksanakan Kamis 17 Oktober 2024 di aula ruang sidang utama DPRD kabupaten Sukabumi.
Rapat paripurna membahas tentang Penyampaian Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD atas Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025.Serta Pengambilan Keputusan atas Perubahan Propemperda Tahun 2024.
Paripurna tersebut dipimpin oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi , Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil II DPRD, H. Usep, Wakil III DPRD Ramzi Akbar Yusuf, SM, Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami, MM, para Anggota DPRD yang mengikuti rapat paripurna berjumlah 37 orang, tidak mengikuti paripurna karena izin sebanyak 6 orang, juga dihadiri unsur Forkopimda, Seluruh Perangkat Daerah serta Camat se-Kabupaten Sukabumi.
Agenda Rapat Paripurna ke-14 ini yaitu Dalam Rangka, Penyampaian Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD atas Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025, dan Pengambilan Keputusan atas Perubahan Propemperda Tahun 2024.
Memasuki acara pertama yaitu Penyampaian Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025, yang disampaikan langsung oleh Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami, MM.
Kemudian Pimpinan DPRD mengucapkan terimakasih kepada Bapak Bupati yang telah menyampaikan Jawaban terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD, “tentunya jawaban yang telah disampaikan tadi, akan menjadi bahan masukan dan pertimbangan DPRD dalam melakukan pembahasan lebih lanjut terhadap Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025”.
Lebih lanjut Pimpinan DPRD mengatakan, “berdasarkan Surat Bupati Sukabumi Nomor : 100.3.2/4523/Hukum/2023 Tanggal : 15 Oktober 2024 Perihal : Permohonan Penarikan Raperda dari Propemperda Tahun 2024, atas hal tersebut Bapemperda DPRD bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 yang lalu, telah melakukan pembahasan mengenai Perubahan Propemperda Tahun 2024, yang selanjutnya untuk ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD hari ini”,ungkapnya
Acara selanjutnya yaitu, Penyampaian Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD mengenai Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2024, yang disampaikan oleh ketua Bapemperda Kabupaten Sukabumi Bayu Permana.
ketua DPRD pun menuturkan bahwa Laporan dari Bapemperda DPRD mengenai Perubahan Propemperda Kabupaten Sukabumi Tahun 2024, ada 4 (empat) Raperda dalam Propemperda Tahun 2024 yang dibatalkan/ditarik diantaranya :
- Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran
- Raperda tentang Perkereditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat.
- Raperda tentang BPR Syariah
- Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Dengan telah disetujuinya Perubahan Propemperda tersebut, maka sekaligus ditetapkan menjadi Keputusan DPRD Nomor 25 Tahun 2023, yang semula sebanyak 11 (sebelas) Raperda menjadi 7 (tujuh) Raperda.
Rapat Paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara Persetujuan Bersama atas Perubahan Propemperda Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Pimpinan DPRD dan Bupati Sukabumi.
Asep T