Reformasiaktual.com//Pemerintah bersama DPRD Kota Bukittinggi tandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2025. Penandatanganan Nota Kesepakatan ini dilakukan dalam rapat paripurna di DPRD Kota Bukittinggi, Senin, 21 Oktober 2024, yang berlangsung dari sore hingga jam sebelas malam.
Pjs Wali Kota Bukittinggi, H. Hani S Rustam, menyampaikan, KUA dan PPAS Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2025 disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Bukittinggi Tahun 2025, yang merupakan penjabaran tahun keempat dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bukittinggi Tahun 2021-2026. Dalam proses penyusunannya, selain sebagai upaya pencapaian visi dan misi pembangunan daerah, RKPD juga mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan RKPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025, sebagai wujud implementasi perencanaan pembangunan daerah merupakan bagian dan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.
“Kami apresiasi kerja keras Banggar dan TAPD dalam menyusun dan membahas KUA PPAS 2025 ini. Pembangunan Kota Bukittinggi Tahun 2025 mengusung tema, Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Sektor Unggulan yang Inklusif dan Berkelanjutan. Dengan telah disetujuinya KUA-PPAS, tentu ini akan jadi landasan untuk penyusunan APBD 2025 mendatang” ungkap Hani.
Adju