Reformasiaktual.Com//BOGOR-
Kepala Desa Sukadamai, Apud Saripudin, menunjukkan sikap tak pantas terhadap awak media saat melaksanakan Kunjungan silaturahmi ke rumah ya ,Sabtu (09/11/24) lalu,
Awak media sangat terkejut, seperti tidak punya etika sang kepala desa tiba tiba langsung membentak awak media “ada apa , ha mau ngapain,hari libur juga,dan diapun masuk kerumahnya sampai gak keluar lagi ! ” . Demikian ucapan sang kepala desa kepada salah satu awak media dengan tetap sopan awak media menjawab, ” duduklah dulu jangan terus bentak bentak orang.” Dan kami menerangkan apa tujuan kami datang menemui kepala desa.
Hanya untuk ber Silaturahmi saja,sebelum beliau masuk kerumahnya sampai gak keluar lagi.
Apapun alasannya, seharusnya kepala desa bisa menghargai setiap tamunya. Apalagi awak media. saat itu hanya bersifat Silahtuhrohmi.
Sesuai aturan bahwa mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni Pasal 18 ayat (1) UU Pers dimana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik, dapat di pidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Untuk kepala desa yang lain jangan di jadikan contoh sikap Arogan tersebut,, apalagi sebagai kepala desa yang jadi tokoh masyarakat sekaligus pemimpin masyarakat etika nya dimana dan sopan santunnya,”pungkasnya.
( m.yusup )