Reformasiaktual.com//Bandung Barat-
Polres Cimahi meringkus 5 promotor Judi Online (Judol) via media sosial. Mayoritas promotor judi onlene memeroleh bayaran sebesar Rp 450 ribu setiap 15 hari.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mengatakan bahwa, pengungkapan kasus promosi Judol tersebut berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh Satgas Asta Cita dan menemukan aktivitas yang diduga promosi Judol di media sosial Instagram.
Dengan barang bukti, Kapolres Kota Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan bahwa, pengungkapan kasus promosi judi online tersebut berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh Satgas Asta Cita dan menemukan aktivitas yang diduga promosi judi online di media sosial Instagram.
“Polres Cimahi mengungkap kasus promosi Judol dengan tersangka 5 orang, inisial SN (32) SG (25), NIL (19), DAM (21) dan ADA (25),” kata Tri di Polres Cimahi, Senin (11/11/2024).
Tri mengungkapkan, para tersangka melakukan promosi dengan menyematkan website situs Judol di akun media sosial. Nantinya mereka akan mendapatkan upah sebesar Rp450 ribu setelah 15 hari melakukan promosi.
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto, saat diwawancarai media terkait penangkapan 5 orang promotor judi online
“Pelaku menggugah postingan baik cerita atau story di akun sosial media di Instagram kemudian disematkanlah link. Sehingga pada saat kita klik story-nya secara otomatis kita akan masuk ke dalam aplikasi Judol. Per 15 hari mereka akan mendapatkan uang ya langsung masuk ke rekening,” ungkapnya.
Dari pemeriksaan polisi, para bandar judi onlinel sengaja merekrut calon promotor yang memiliki akun media sosial dengan pengikut yang banyak.
Perekrut biasanya menggunakan akun palsu untuk menghubungi calon promotor agar tak mudah untuk dilacak.
Kapolres Kota Cimahi AKBP Tri Suhartanto saat menggelar jumpa pers,“ Mereka direkrut oleh para bandar ini ya dengan menggunakan DM melalui akun fake. Jadi oleh para bandar ini merekrut mereka yang memang mempunyai follower banyak,” pungkasnya
Para tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat 3 Juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.
Journalist Aan iyus RA*** Red