Kabupaten Sukabumi//Panitia Pengawas (Panwas) Kecamatan Cikakak menggelar kegiatan Penguatan Kapasitas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dengan tujuan Untuk meningkatkan efektivitas dan ketepatan pengawasan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024,
Kegiatan di laksanakan di Aula Balai Desa Cikakak,Selasa 12/11/2024, di mulai jam 13.00 sampai dengan selesai ,
Acara yang berlangsung sehari ini dihadiri oleh 73 PTPS dari sembilan Desa yang ada di Kecamatan Cikakak dengan fokus utama memastikan integritas dan transparansi proses pemungutan dan penghitungan suara di setiap TPS.
Ketua Panwascam Kecamatan Cikakak Samsul Anwar mengatakan kepada awak media
“Hari ini Panwaslu Kecamatan Cikakak melaksanakan rapat kerja teknis bersama PTPS SE kecamatan Cikakak dalam rangka penguatan kapasitas selaku PTPS demi melaksanakan tugas pengawasan pada hari khususnya,dan juga di pengawasan yang lainnya ,
Kegiatan ini bertujuan untuk membekali PTPS dengan keterampilan teknis dan pengetahuan regulasi yang diperlukan dalam pelaksanaan pengawasan di TPS.Tegas nya
“Untuk kegiatan kali ini kami mengundang bapak Hamdan Sapari selaku pemateri,insya Alloh PTPS kami akan melaksanakan tugas pengawasan sesuai regulasi yang ada dan harapan kami pengawas PTPS akan melaksanakan kewajibannya sesuai dengan regulasi sesuai khusunya UU No 10 tahun 2016.imbuhnya lagi
Samsul juga berharap para PTPS Bisa melaksanakan tugas dan kewajiban dalam melaksanakan pengawasan semaksimal mungkin sehingga pilkada serentak Sukses tanpa Ekses.
“Mudah mudahan kami bisa melaksanakan tugas pengawasan semaksimal mungkin demi terlaksanakan pemelihan kepala daerah serentak yang sukses tanpa ekses ,yang bisa menghasilkan pemimpin yang berkualitas, berintegritas,bersih dan jujurserta adil.Pungkas Samsul Anwar