Ketua DPC PDI-P, Maurits Mantiri Diperiksa Penyidik Gakkumdu Polres Bitung

Hukrim253 Dilihat

Reformasiaktual.Com/Bitung — Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kota Bitung, Ir Maurits Mantiri di periksa penyidik Gakkumdu Polres Bitung, Kamis (14/11/2024) pagi.

Pemeriksaan yang dilakukan penyidik Gakkumdu tersebut, terkait dengan dugaan tindak pidana pemilu kampanye provokatif, pada saat menjadi juru kampanye pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung, nomor urut 1 Geraldi Mantiri dan Erwin Wurangian, pada 26 Oktober 2024 lalu.

Maurits Mantiri datang ke Kantor Polres Bitung pagi hari sekitar pukul 09.00 Wita, menggunakan kendaraan Toyota fortuner berwarna putih, dan didampingi dua kuasa hukumnya, Ridwan Mapahena S.H.,M.H dan Suharto Salengkampung S.H.

Kepada media usai dilakukan pemeriksaan, Maurits Mantiri mengaku telah membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai saksi, dan diperiksa kurang lebih 1 jam dengan 15 pertanyaan.

“Udah buat BAP sebagai saksi. kurang lebih 15 pertanyaan. Panggilan ini terkait pemilu dan bukan kapasitas sebagai walikota.”, Ucap Maurits Mantiri sambil berlalu kembali ke kendaraannya bersama kuasa hukum.

Menurut Mantiri yang diiyakan kuasa hukumnya, kehadirannya hari ini memastikan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama dimata hukum.

Sebelumnya, Ketua DPC PDI-P Kota Bitung Maurits Mantiri diinformasikan belum memenuhi panggilan polisi, terkait dengan dugaan tindak pidana tersebut, meski sudah dua kali dipanggil. Kapolres Bitung AKBP Albert Zai SIK MH menegaskan, jika Hari ini (Kamis) tidak hadir dalam panggilan, maka akan dikeluarkan surat penjemputan.

”Sudah dipanggil dua kali, terakhir 12 November dan minta ijin sakit tunda 13 November. Jika tidak datang sampai besok (Hari ini – Red), maka akan dijemput”,… Ungkap Tegas Kapolres Kemarin 13 Nov 2024 kepada Media.

Sementara itu, terinformasi bahwa hasil BAP Maurits Mantiri akan ditindaklanjuti dengan Gelar Perkara Gakkumdu, untuk menentukan kelanjutan perkara dugaan tindak pidana Pemilu.

Kasi Humas Polres Bitung Iptu Abdul Natip Anggai ketika dikonfirmasi usai keluar dari ruangan Kasat Reskrim, membenarkan pemeriksaan tersebut.” Ia benar tadi Maurits Mantiri baru saja diperiksa sebagai saksi, dan sudah dibuatkan BAP secara prosedural.

“Ia masih sebagai saksi. Nanti akan digelar perkaranya. Perkembangannya akan diinformasikan selanjutnya kepada rekan-rekan media,”Tutup Kasi Humas Polres Bitung.

(SDU)