Kuasa Hukum Idrus Umarama Merasa Keberatan Dengan Putusan Yang di Berikan Kepada Terdakwa Melka Anggraeni Oleh Majelis Hakim PN Kab. Jepara

APH33 Dilihat

Jepara – Media Reformasiaktual.com –
Kasus penggelapan dan penipuan dengan terdakwa Melka Anggraeni memasuki sidang putusan. Sidang yang dimulai sejak 3 September 2024 memasuki tahap akhir yaitu pembacaan putusan oleh Majlis Hakim. Sidang digelar diruang Cakra Pengadilan Negeri Jepara dengan Ketua Majelis Parlin Mangatas Bona Tua pada Kamis, 14/11/2024

Terdakwa diputuskan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai yang didakwakan dan dijatuhi hukuman tujuh (7) bulan penjara dikurangi masa tahanan dan menahan terdakwa. Putusan tersebut jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 2 tahun 10 bulan. Putusan tersebut dirasa tidak adil untuk korban yang mengalami kerugian 1.940.000.000

Kuasa Hukum Idrus umarama atau bang idho selaku Kuasa hukum korban menyatakan keberatan atas putusan tersebut. “Kami menghormati putusan Majlis Hakim namun kami menyatakan keberatan atas putusan tersebut. Klien kami mengalami kerugian besar.” Ucapnya. Ia juga menambahkan bahwa hukum harus ditegakkan jangan dibuat main main. ” Selama proses dipersidangan bukti dan fakta sudah jelas tapi putusan pengadilan kami rasa tidak adil. Kebenaran dan keadilan harus ditegakkan tidak bisa dipermainkan. Yang diputuskan bersalah harus dihukum sesuai dengan perbuatan terdakwa” tambahnya

Diakhir konferensi pers idrus umarama selaku kuasa hukum korban menyampaikan bahwa terdakwa melka harus segera ditahan karena diputuskan bersalah. ” Kami minta terdakwa segera ditahan di Rutan jangan dibiarkan terlalu lama diluar karena bisa terjadi hal yang tidak diinginkan. Kami juga meminta kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan banding karena sangat merugikan korban. Dan apabila dalam waktu dekat tidak ada tindakan untuk menangkap terdakwa, maka kami selaku kuasa hukum korban akan bersurat kepada Kamar pengawasan Mahkamah Agung RI Bidang pengawasan Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI” pungkasnya.

Sementara dari Pengadilan Negeri Jepara yang diwakili oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jepara Meirina Dewi Setiawati, S.H., M.Hum menyampaikan bahwa putusan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari Majlis Hakim. Mengenai perubahan status terdakwa dari Tahanan Rutan menjadi Tahanan Rumah sesuai dengan pengajuan dari terdakwa dan ketentuan yang ditetapkan serta keyakinan dari majlis hakim.

Dalam amar putusan sidang poin 4 menetapkan untuk terdakwa ditahan namun pada kenyataannya selesai sidang terdakwa kembali pulang ke rumah yakni Semarang tanpa ada pengawasan dan pengawalan aparat hukum. Sehubungan dengan hal tersebut Pengadilan Negeri Jepara menyampaikan bahwa pemindahan atau penahanan terdakwa dari rumah ke rutan membutuhkan waktu. ” Untuk menahan kembali ke Rutan dari rumah terdakwa memang membutuhkan waktu dan proses sehingga terdakwa tidak bisa secara langsung di bawa ke Rutan” jelasnya. ” Tidak adanya pengawasan dan pengawalan terhdap terdakwa dikarenakan dari majlis dan jaksa merasa yakin bahwa terdakwa tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan dan selama menjadi tahanan rumah, terdakwa selalu bersikap baik ” tambahnya.

Diakhir wawancara, ditanyakan mengenai pelaksanaan sidang mengacu pada kedatangan terdakwa yang artinya majelis hakim seringkali menunggu terdakwa datang untuk bisa memulai persidangan. Sehingga terlihat bahwa jadwal pelaksanaan sidang berdasarkan kedatangan terdakwa bukan berdasarkan ketetapan jadwal dari Pengadilan. Jawaban dari Pengadilan melalui Meirina menyampaikan bahwa mengenai jadwal pelaksanaan sidang yang tidak sesuai jadwal akan menjadi koreksi. ” Seharusnya sesuai ketentuan yang berlaku terdakwa harus mengikuti jadwal yang sudah ditetapkan dan apabila tedakwa tidak bisa hadir sesuai dengan jadwal (terlambat) maka harus ada peringatan” jelasnya. ” Namun kami tidak bisa percaya begitu saja dengan njenengan tentunya akan kami caritahu apa yang menjadi penyebabnya. Mengenai hal itu akan kami tindak lanjuti dan Kami sebagai pimpinan tidak bisa menjustifikasi karena kami harus melihat dulu alasan apa bisa terjadi hal tersebut” pungkasnya

Red Tiko Nugroho Adhi Prasetyo