Reformasiaktual.com//Jakarta,14-11-2024 maraknya toko obat berkedok toko kosmetik dan ada konter hp dugaan keras penjualan obat keras golongan daftar G.pengawasan toko yang diduga menjual serta mengedarkan obat keras golongan G seperti thamadol,mersi.rekona dan eksimer sangat di sayangkan hal ini akan berlarut dan apa jadinya anak bangsa kedepannya,
Sangat disayangkan sekali hal ini harus terjadi ketika dua awak media mencari dan mengkonfirmasikan tentang adanya penjualan obat keras golongan G penjagalan Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, dan juga di jln INsp.kaliduri Pejagalan Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara Daerah Khusus Ibukota Jakarta saat ke 2 wartawan bertanya kepada penjaga toko Apakah ada izin kesehatan terkait penjualan obat eximer Tramadol dan rekona dan pada saat itu juga terjadi pemukulan terhadap salah satu wartawan yang menanyakan tentang izin penjualan obat golongan G dengan spontan terjadilah pengukuran dan pengeroyokan terhadap dua orang wartawan yang sedang melakukan tugasnya sebagai jurnalis dan ini diduga keras pengeroyokan yang dilakukan 6 sampai 7 orang kepada dua wartawan diduga keras adalah suruhan Bos toko obat tersebut selain pengeroyokan kedua wartawan tersebut dipindahkan ke lokasi yang lain sambil dipukuli diintervensi dan diancam dan lebih parahnya lagi nggak jadi pelecehan terhadap jurnalis yaitu dengan membuang ID card atau surat tugas maka dua wartawan tersebut ironis memang kalau ini sampai terjadi terhadap awak media yang lainnya dari jalan yang pertama ketika media mengkonfirmasi kepada dua wartawan tersebut kami dipindahkan sampai 3 lokasi pertama di jalan di jalan Aladin penjagalan Kecamatan Penjaringan terus kami digonceng jual motor dibawa ke tempat yang berbeda yaitu di jalan apa kali Duri kejanggalan Kecamatan Penjaringan dan sepanjang jalan itu saya dipukulin adalah salah satu wartawan yang telah menjadi korban pengeroyokan dan pelecehan profesi wartawan
Yang sangat miris nya Wartawan Berinsial B dr Portal – Nusantara.com dan awdialiansi.com sangat menyesalkan sekali hal ini bisa terjadi jelas pimpinan umum hwdi aliansi.com kamu berharap pihak kepolisian atau instansi terkait segera ambil sikap dan tindakan terhadap pengeroyokan dan pelecehan terhadap wartawan yang jelas-jelas dilindungi undang-undang pers Nomor 40 Tahun 99
Dengan kejadian ini 2 wartawan dari media akan melaporkan pihak polsek setempat dan juga sekalian melaporkan marak nya penjual Obat Daftar G berkedok kosmetik dan Toko seluler dan toko sembako
Dalam bersamaan di sekertariatan Aktivis Aktivis Humas Awdi aliasi Zefferi angkat bicara bahwa kejadian ini harus di kupas tuntas karena pengedaran Obat Daftar G Di khususnya di DKI Jakarta, tolong Kapolri dan Kapolda berantas Daftar G di Area Jabodetabek,Meskipun pengawasan peredaran obat-obatan daftar G tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang menjadi landasan hukum BNN dalam memberantas Narkoba ungkap Zefferi dan harus segera diambil sikap” stop kekerasan terhadap wartawan ungkap Jefri di ruang kerjanya.
Red