BANTAENG – reformasiaktual.com Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah VII Makassar baru saja melaksanakan Rapat Pembahasan Hasil Kegiatan Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan – Tanah Objek Reforma Agraria (PPTPKH-TORA) di Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan. Rapat dilangsungkan di Hotel Kirei Bantaeng, Senin (18/11).
Sekretaris Daerah Bantaeng, H. Abdul Wahab saat membuka kegiatan secara resmi dalam sambutannya menghaturkan apresiasi atas terlaksananya kegiatan yang mampu menghasilkan kebijakan jangka panjang bagi pengembalian fungsi lahan di Kabupaten Bantaeng.
“Karena hari ini kegiatannya berhubungan dengan verifikasi lahan dalam rangka mengawasi atau menambah kawasan hutan kita, ini patut diberikan apresiasi”, tuturnya. Sekda juga menambahkan bahwa jika ini bisa kita lakukan dengan kebijakan yang terkoordinasi dengan bagus, buat aturan bahwa lahan yang akan di bagi ini diberi persyaratan. Kalau itu adalah lahan yang dekat dengan resapan air maka harus di tentukan jenis tanaman apa yang bisa di tanam di wilayah tersebut.
“Maka dari itu saya harap melalui kegiatan ini kita bisa menghasilkan kebijakan dalam pengelolaan tanah Bantaeng yang berkelanjutan dengan fokus bagaimana menghindari banjir dan menyiapkan air bersih saat musim kemarau”, tutup Sekda Bantaeng.
Kegiatan ini dihadiri oleh para Camat lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng, serta beberapa Kepala Desa terkait.
AGUS