MASA JABATAN PEJABAT(PJ)BUPATI PADANGLAWAS UTARA DIPERPANJANG

Daerah33 Dilihat

Padanglawas Utara Reformasi Aktual.com- Penjabat (Pj) Bupati Padang Lawas Utara Patuan Rahmat Syukur P. Hasibuan, S.STP., MM., menerima Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat (Pj) Bupati Padang Lawas Utara dari Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara Agus Fatoni di Rumah Jabatan Gubernur Sumatera Utara, Senin (25/11/2024).

Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Bupati Padang Lawas Utara tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3-4610 Tahun 2024 Tanggal 30 Oktober 2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Bupati Padang Lawas Utara Provinsi Sumatera Utara.

Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara Agus Fatoni menegaskan, bahwa agenda tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kesinambungan kepemimpinan di daerah-daerah yang sedang mengalami transisi kepemimpinan, yang mana bahwa momentum ini merupakan batas akhir untuk melaksanakan proses perpanjangan jabatan dan pengukuhan Pjs.

Beliau juga meminta untuk segera beradaptasi dan pimpin roda pemerintahan di Kabupaten Padang Lawas Utara. “Sukseskan Pilkada serentak 2024 dan jujung tinggi netralitas ASN dan pimpin segara pemerintahan yang baik dan tepat serta cepat,” ujar Pj Gubernur.

Penjabat (Pj) Bupati Padang Lawas Utara Patuan Rahmat Syukur P. Hasibuan, S.STP., MM., usai menerima SK Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Bupati Padang Lawas Utara menyampaikan, menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua pihak. Beliau siap mengemban amanah kembali menjadi Pj Bupati Padang Lawas Utara hingga pelantikan Bupati Terpilih pada pemilihan Bupati Padang Lawas Utata yang akan dilaksanakan pada 27 November mendatang.

“Ke depan saya tetap akan melanjutkan program-program prioritas yang selama ini sudah berjalan. Tentunya saya mohon dukungan dari semua pihak lingkup Pemerintahan Kabupaten Padang Lawas Utara, dan masyarakat Kabupaten Padang Lawas Utara dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagai Pj Bupati Padang Lawas Utara,” ujar beliau.aks.