Reformasiaktual.com//Bertempat di Gedung Paripurna, DPRD Kabupaten Karawang menggelar rapat paripurna (rapur) dengan agenda persetujuan dan penetapan Rancangan Peraturan daerah Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tarum, Jumat (29/11/2024).
Rapur itu juga diisi dengan agenda penandatanganan pakta integritas bersama kepala daerah dan DPRD Kabupaten Karawang tentang pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2025 dan berita acara persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD Kabupaten Karawang tentang Raperda Kabupaten Karawang tentang APBD Tahun Anggaran 2025.
Dengan dihadiri langsung Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, beserta jajaran Forkopimda lainnya, pimpinan OPD, rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin (HES).
“Dengan ini, kami resmi menyetujui dan menetapkan rancangan peraturan daerah terkait penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang pada Perumdam Tirta Tarum,” ujar HES.
Sementara itu, Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh menyampaikan, penyertaan modal kepada Perumdam Tirta Tarum ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan daerah dan mendorong perekonomian Kabupaten Karawang. “Penyertaan modal ini sebagai upaya peningkatan penerimaan daerah sekaligus mampu mendorong perekonomian Karawang,” kata Bupati H. Aep.
Ia menjelaskan, penyertaan modal ini juga bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan pelayanan yang optimal untuk masyarakat.
“Tentunya dengan disetujuinya Raperda ini, struktur permodalan di Perumdam Tirta Tarum menjadi lebih kuat dan pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan optimal,” jelasnya.
Bupati H. Aep juga menekankan pentingnya peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam mendukung pembangunan daerah.
“Kedepannya, seluruh BUMD diharapkan mampu menjadikan kekuatan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang,” tegas Bupati H. Aep
LILI