Reformasiaktual.com //Rimbo Ulu – Dana Desa (DD) merupakan Alokasi dana yang di berikan oleh Pemerintah Desa yang bersumber dari APBN. Salah satu penggunaan Dana Desa memiliki beberapa priotitas dan tujuan dalan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Tapi tidak demikian dengan Pemerintah Desa Mekar sari Kecamatan Rimbo Ulu,Kabupaten Tebo, Dalam pengerjaan Pembangunan Gedung Posyandu yang berlokasi di Dusun Wonosari Desa Mekar Sari Kecamatan Rimbo Ulu di duga menyalah gunakan wewenang jabatan dan Mark Up anggaran untuk pengerjaan Gedung Posyandu dan di sinyalir untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya.
Dugaan Mark up anggaran Dana Desa Tersebut di sampaikan Ketua LSM Repelita Kabupaten Tebo,Jay Saragih ke media reformasiaktual.com (Minggu/1/12/2024)
“Pembangunan Gedung Posyandu dusun wonosari dengan Volume 5 M x 7 M dengan Nilai Rp.118.000.000 (Seratus sepuluh juta rupiah) merupakan anggaran yang sangat besar, tentunya pihak terkait dan ekspetorat Tebo untuk bisa mengevaluasi kinerja Pj.Kades MekarSari dan TPK di desa tersebut”Tegasnya
Sampai berita ini di turunkan tim media belum dapat keterangan resmi dari pihak terkait ataupun pemerintah Desa Mekar sari dan pada saat di konfirmasi melalui jaringan Wharshatp ke Sekdes tidak mendapat respon maupun jawaban terkait pembangunan gedung posyandu di Desa Mekar Sari Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo.
(Tim RA Tebo)