Reformasiaktual.com//KAB TASIKMALAYA- Dalam sistem pemerintahan desa, kepala dusun merupakan unsur perangkat desa dan juga merupakan unsur pembantu kepala desa sebagai satuan tugas kewilayahannya.
Menurut peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia no 67 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri no 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Menurut pasal 2 Ayat 2 disana menyebutkan
Persyaratan umum sebagaimana disebutkan pasal ayat ( 1 ) adalah,
perangkat desa wajib berpendidikan paling rendah SEKOLAH MENENGAH UMUM ATAU SEDERAJAT.
Tapi lain halnya yang terjadi di Desa Muncang Kecamatan Sodonghilir Kabupaten Tasikmalaya yang mana seorang Kepala Dusun menjabat selama 6 tahun dari tahun 2018 sampai 2024 bermodalkan ijazah Sekolah dasar
Tentu hal ini sangat bertentangan dengan Permendagri no 67 tahun 2017 sebagai pedoman pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Menurut informasi salah satu tokoh dan beberapa warga di kedusunan Nagrog yang identitasnya tidak mau di sebutkan, beliau mengatakan, ” saat itu sekitar tahun 2018 di dusun kami seorang tokoh masyarakat dan juga beberapa warga meminta kepada kepala desa terpilih, agar supaya mengangkat seorang kadus dari Kedusunan Nagrog. Tanpa adanya pemilihan langsung/diusung oleh masyarakat banyak. Dan kandidat Kadus tersebut diduga hanya bermodalkan ijazah Sekolah Dasar.
Tapi, ironisnya kepala desa mengiyakan dan langsung menerima serta memberikan SK Kepala Dusun yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kita kan semuanya tahu dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kan ada aturan yang harus di laksanakan/di tempuh oleh kepala desa, kalau ini terjadi tentu kepala desa tersebut telah melanggar kode etik dan melanggar aturan yang berlaku. “Katanya”.
Setelah mengkonfirmasi beberapa tokoh dan beberapa warga di Kedusunan Nagrog Senin 25 November 2024, awak media reformasiaktual.com beserta tim menyambangi kantor Desa Muncang Kecamatan Sodonghilir. Di sana kami menemui Sekertaris Desa yang mewakili kepala desa karena saat itu menurut kasi pelayanan kepala desa sudah pulang.
Sekdes saat di konfirmasi di kantor Desa Muncang membenarkan akan hal itu. Sekdes juga mengatakan kepala dusun tersebut sudah menjabat selama 6 tahun dari mulai turun SK Kadus tanggal 08 Januari 2018 dan Sekdes juga membenarkan bahwa kepala dusun tsb sampai saat ini ber ijazahkan Sekolah Dasar.
Ya memang Kadus tersebut adalah Kepala Dusun Nagrog, beliau sampai saat ini menjabat selama 6 tahun dan memang benar beliau sampai saat ini yang terdata di desa kami beliau berijazah terakhirnya tamatan Sekolah Dasar ( SD ). ” Katanya”.
Ketika di konfirmasi lebih lanjut apakah akan ada Sanski tegas dari Pemdes Muncang ke Kadus tersebut Sekdes menyarankan untuk meminta klarifikasi kepada Pak Kuwu.
Saat itu pula atas izin sekertaris desa untuk menemui kepala desa di rumahnya, tim juga menyambangi rumah kepala desa tersebut dan meminta klarifikasi atas isu yang beredar. Dan kepala desa pun mengiyakan akan hal itu. Bahwa benar kepala dusun tersebut berijazah kan sekolah dasar.
Ketika di wawancara kenapa Bapak bisa mengangkat seorang kepala dusun dengan berijazah kan Sekolah Dasar, beliau menjawab atas permintaan dan desakan dari tokoh dan masyarakat.
Ketika di tanya kembali apakah ini melanggar aturan? Beliau dengan santai mengatakan ” karena ini permintaan masyarakat dan keputusan bersama maka kami mengangkatnya.
Ketika ditanya kembali apakah akan ada sanksi tegas terhadap kepala dusun tersebut, karena dalam hal ini telah melanggar ketentuan dan peraturan mendagri no 67 tahun 2017 kepala desa menjawab kami akan secepatnya berunding dengan ketua BPD. ” jawabnya”.
Di tempat yang terpisah salah satu warga yang enggan di sebut namanya mengatakan,
” Kalau kepala dusunnya berijazahkan sekolah dasar, bagaimana mutu dan kualitas SDM nya?
Bagaimana bisa benar dalam mengelola pemerintahan dan anggaran yang masuk ke dusunnya?
Kami berharap pihak desa melakukan pemecatan Saja karena ini jelas sudah melanggar aturan yang berlaku. ” Katanya “.
Warga juga menambahkan, selama 6 tahun menjabat kadus itu kan tiap bulannya menerima gaji dan gaji tsb kan dari hasil pajak kami rakyat Indonesia, apakah itu tidak akan di kembalikan ke negara?
Karena dalam hal ini pihak desa telah menerima seorang warga yang berijazahkan sekolah dasar menjadi kepala dusun dan ini jelas bertentangan dengan aturan yang berlaku. ” Tambahnya “.
Setelah pemberitaan ini naik. pihak camat, dinas pmd dan juga inspektorat belum terkonfirmasi.
Awak media reformasi aktual dan juga team masih mengumpulkan data dan juga akan meminta tanggapan kepada camat, dinas pmd dan juga inspektorat irban 1.
Bersambung,….
Dharma Eka Yudiawan