Diduga Irigasi P3A Tanah Kuning Dan P3A Payolebar Tidak Sesuai Dengan Juknis

Daerah20 Dilihat

Reformasiaktual.com //TEBO – P3-TGAI adalah Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi yang merupakan program padat karya tunai yang dilaksanakan secara swakelola dengan memberdayakan masyarakat petani dalam kelompok yang tujuannya pengembangan ekonomi, serta menyerap tenakerja yang sebanyak banyak nya, dan progam P3A-TGAI adalah program Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, dan program P3-TGAI disalurkan oleh pemerintah ke kelompok tani P3A (Perkumpulan Petani Pemakai Air) melalui Balai Wilayah Sumatera VI jambi.
Di akhir bulan November 2024 P3A Tanah Kuning dan P3A Payolebar desa kuamang kecamatan VII koto kabupaten Tebo mendapat program P3-TGAI yang jumlah dana nya setiap kelompok hampir mencapai Rp. 200.000.000,-, untuk pembuatan Irigasi tersier yang didampingi oleh TPM ( Tenaga Pendamping Masyarakat) yang tugasnya untuk mendampingi masyarakat secara teknis dan administrasi dalam hal penyusunan laporan dan dokumentasi pelaksanaan kegiatan.

Dari hasil investigasi media Reformasiaktual.com di lapangan bahwa pekerjaan P3A Tanah Kuning dan P3A Payolebar diduga tidak juknis dan Tim Pendamping Masyarakat tidak berfungsi sesuai dengan fungsinya.

Dan dari hasil investigasi Reformasiaktual.com di kelompok P3A Tanah Kuning Pembesian nya hanya sebelah kanan 3, di sebelah kiri 3, di bawah 1, jalinan besi antara besi ke besi bervariasi ada 40 cm, 50 cm bahkan 60 dan tidak mempunyai lantai kerja, coran besi langsung ke tanah. Di kelompok P3A Payolebar pembesiannya sebelah kanan 2, di sebelah kiri 2, di bagian bawah sama sekali tidak ada besi, juga tidak mempunyai lantai kerja, coran besi lansung ke tanah, yang seharusnya sesuai dengan gambar pembesiannya 10, dengan rincian di sebelah kanan besi 4 buah, di sebelah kiri besi 4 buah dan di bagian bawah besi 2 buah dan jarak antara besi 10 cm, jalinan atara besi dengan besi 20 cm, lantai kerja pasir uruk 10 cm, coran lantai 5 cm dan yang tenaga kerja bukan dari kelompok sendiri, namun tenaga kerjanya masyarakat jujuhan Ilir kabupaten bungo, dalam hal ini apakah pekerjaan itu sudah sesuai dengan juknis dalam gambar bagaimana?, ketika hal ini di konfirmasi dengan Ali Amran ketua P3A Payolebar mengatakan bahwa pekerjaan mereka sudah sesuai dengan gambar, di tempat terpisah Muchklasin TPM Payolebar mengatakan bahwa pendamping itu berfungsi untuk mendampingi secara teknis dan administrasi dalam hal penyusunan laporan dan dokumentasi pelaksanaan kegiatan, dan apabila kinerja tidak bagus itu urusan pihak balai, lagi nya saya hanya di kontrak oleh pihak Balai hanya dua bulan dan menurut Indra TPM Tanah Kuning melalui telepon Whatsap mengatakan bahwa pendamping itu hanya mendampingi sosialisasi dan pemberdayaan masyarakat.

Diduga pekerjaan tidak sesuai dengan juknis demi meraup untung sebesar besarnya dan diduga TPM tidak berfungsi. Kita ikuti lanjutan pemberitaannya pada edisi berikut.

(TIM RA)