MAKASSAR, ReformasiAktual.com – Peringatan Hari Anti Korupsi Dunia (Hakordia) Tahun 2024 yang jatuh pada hari ini Senin 9 Desember mengusung tema “Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi Untuk Indonesia Maju.” Tema ini menurut Pegiat Anti Korupsi Sulawesi, Djusman AR, telah mengandung filosofi bahwa momentum ini menjadi sangat penting bagi Indonesia untuk memperkuat komitmen dari seluruh elemen bangsa dalam memberantas korupsi di muka Bumi Persada Indonesia.
Djusman AR juga menyampaikan beberapa catatan penting di Hari Anti Korupsi Dunia sembari menanti gebrakan Pemerintahan Prabowo Subianto sebagai Presiden Republik Indonesia Ke- 8 untuk memberantas korupsi. Momentum perayaan Hari Anti Korupsi Dunia ini merupakan suatu perayaan yang digelar oleh seluruh negara sehingga disebut HAKORDIA tak terkecuali di negeri ini, Indonesia.
Menyebut soal anti korupsi lanjut Koordinator Forum Komunikasi Lintas (FoKaL) NGO Sulawesi, tentu tidak hanya melekat pada lembaga yudikatif seperti Pengadilan, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial bahkan terhadap lembaga penegak hukum bergaris Eksekutif yaitu KPK, Polri dan Kejaksaan dan tak terkecuali pada lembaga lembaga tinggi negara misalnya BPK dan lebih khusus lembaga pembuat undang-undang yakni Legislatif bersama Eksekutif. Demikian pula Kementrian, Gubernur hingga hirarkinya kebawah, Walikota, Bupati serta jabatan setara lainnya.
Pada aspek penegakan hukum khususnya pemberantasan korupsi nampak terlihat ada komitmen political wil yang kuat oleh pemerintah tertinggi diera Presiden RI Prabowo Subianto yang baru berjalan 50 hari. Bahkan pada pidato perdananya saat menjabat Presiden telah menggelegar diruang publik akan komitmennya untuk memberantas korupsi dan menyelamatkan kerugian keuangan negara.
Penegasan ini pula tak hanya ditujukan pada kabinetnya yaitu Kabinet Merah Putih bahkan termasuk kepada kader partai politik yang dipimpinnya, Partai Gerindra.” ujar Djusman AR penuh semangat.
Dan yang tatkala hangat baru-baru ini ketika menginstruksikan kepada seluruh jajaran pemerintahan agar lebih efisien dalam penggunaan anggaran dan begitu pula pada kegiatan-kegiatan yang berwujud seminar, pelatihan dan kunjungan kerja atau study banding. Dan yang lebih menyeruak lagi bahkan mengundang perhatian publik khususnya yang berkaitan penegasan Presiden Prabowo terhadap pemanfaatan Anggaran Dana Desa bagi seluruh Kepala Desa (Kades) untuk diaudit penggunaan anggarannya.
Olehnya itu kata Djusnan AR, bagi kami selaku pegiat Anti Korupsi, kebijakan ini adalah merupakan hal yang sangat luar biasa dan wajib mendapatkan apresiasi dari semua komponen masyarakat dalam bentuk tindakan.” tambahnya.
Sungguh merupakan langkah maju untuk bangsa Indonesia tercinta akan tetapi disisi lain terkesan menyisakan pertanyaan bagi publik dikarenakan mengapa instruksi itu hanya dikhususkan untuk kepala desa, mengapa tidak diberlakukan juga terhadap seluruh menteri, gubernur, walikota dan bupati ?,” ujar Djusman AR selaku Koordinator Badan Pekerja Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulselbar.
Bila itu diberlakukan maka tentu akan menjawab pertanyaan publik bahwa instruksi ini benar-benar memperhatikan rasa keadilan yang bukan hanya terkesan tajam kebawah namun tumpul keatas. Pada moment perayaan Hari Anti Korupsi Dunia yang diperingati pada hari ini, 09 Desember 2024, kita nantikan instruksi Presiden yang lebih tegas dan berkeadilan sebagai terbukti perwujudan political wil yang berwibawa dan berkarakter.” katanya lagi.
Dengan lahirnya kebijakan yang berkeadilan maka akan lebih memotivasi masyarakat untuk terlibat aktif berperanserta melawan korupsi, baik dalam upaya pencegahan maupun penindakan, pengawasan dan pelaporan. Karena itu, diakui ataupun tidak, penegakan hukum khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi mustahil akan teraih dengan baik tanpa adanya peranserta masyarakat.” papar Djusman.
Kehendak berperanserta masyarakat sangat dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah yang pro rakyat, demokratis dan berkeadilan penuh manfaat. Maka salah satu kebijakan strategis pemerintah yang dinantikan oleh publik hingga saat ini adalah pengesahan rancangan undang-undang perampasan aset terhadap koruptor. Namun mengapa rancangan ini belum juga tuntas.” tanya Djusman diakhir kalimatnya. (M. Daeng Siudjung Nyulle)