Solidaritas Warga Desa Sindet Lami Dalam Perbaikan Jalan Secara Swadaya Masyarakat

Daerah109 Dilihat

Reformasiaktual.com//Probolinggo- Warga Desa Sindetlami di bawah komando Safi’un Hariyanto staf kesra Kecamatan Besuk secara serentak bahu membahu gotong royong memperbaiki jalan raya antar kecamatan jalur Besuk menuju Glagah pada hari minggu pagi (15/12/2024 ).

Rasa kepedulian warga Desa Sindet Lami ini tercipta dikarenakan jalan raya yang menghubungkan Kecamatan Besuk dan Kecamatan Pakuniran tersebut berlubang dan rusak parah tepatnya di titik barat pondok pesantren Nurul Qodim Dua.

Akibat rusaknya jalan tersebut sudah banyak menelan korban jiwa di karenakan kecelakaan secara individu sebab sudah ada beberapa korban yang terperosok di jalur yang menghubungkan desa Besuk Agung Kecamatan Besuk dan Desa Glagah Kecamatan Pakuniran Kabupaten Probolinggo.

Ada beberapa faktor yang kurang di jalan raya tersebut diantaranya tidak ada lampu penerangan, saat hujan deras genangan air yang terdapat di lubang jalan rusak tersebut sangat mengecoh pengendara pengguna jalan baik dari arah perempatan desa besuk maupun dari arah desa glagah, padahal jalan tersebut baru di aspal tetapi sudah rusak, kemungkinan besar saat perbaikan jalan dari perempatan besuk hingga puskesmas glagah dikerjakan secara asal asalan oleh pihak Dinas PU Kabupaten Probolinggo.

Jadi jika warga pengguna jalan raya merasa terganggu atau bahkan menjadi korban kerusakan jalan, kita harus paham siapa yang berwenang mengurus ruas jalan tersebut. Apalagi jika ingin melakukan tuntutan hukum sesuai dengan Pasal 273 Ayat (1), (2), dan (3) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kewenangan dan tanggung jawab penyelenggara jalan telah diatur pada Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 tahun 2009, yaitu : “Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas”. Sedangkan Pasal 24 ayat (2) menyatakan : “Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat(1), penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.”

Perintah Pasal 273 ayat (1) jelas, yaitu: “Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”.

saat di konfirmasi kepada saiful bahri kepala desa sindet lami, Bahwa solidaritas warga kami ini merupakan wujud dari rasa kebersamaan suatu kelompok untuk mencapai tujuan dan keinginan bersama. Sifat solidaritas juga menggambarkan wajah cinta sosial, juga kepedulian sesama manusia.

kami atas nama rakyat desa sindet lami secara singkat dan cepat tanggap mengumpulkan donasi iuran antar warga membeli bahan untuk mengecor jalan raya yang berlubang dan rusak parah tersebut, dengan rasa tenggang rasa dan semangat gotong royong warga desa sindet lami bergerak ke lokasi untuk memperbaiki jalan rusak berlubang itu, di khawatirkan ada korban lagi dari para pengguna jalan raya yang menghubungkan kecamatan besuk dengan kecamatan pakuniran.
” Ucap Kades Syaiful “

Mauzun