Reformasiaktual.com//BOGOR –
Keterbukaan penggunaan anggaran merupakan sebuah keharusan untuk dilaksanakan oleh pemerintah dalam menjalankan program kerja, hal tersebut dimulai sejak awal hingga akhir pelaksanaan proyek yang dibiayai menggunakan anggaran negara, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Salah satu bentuk keterbukaan itu adalah dengan pemasangan papan informasi kegiatan secara jelas dilokasi kegiatan.
Pantauan awak media di lokasi bahwa tidak adanya pemasangan plang papan informasi publik otomatis pelaksanaan proyek pembangunan jalan tersebut diduga proyek siluman.
Padahal menurut aturan, seminggu sebelum pelaksanaannya, seharusnya pihak pelaksana memasang papan informasi proyek karena itu membuktikan transparansi Publik, Sesuai aturan yang berlaku.
Secara umum, terkait pemasangan papan nama proyek, ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang dapat menjadi rujukan, antara lain yaitu Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Pasalnya, itu anggaran dari pemerintah, dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
Proyek tanpa memasang papan informasi kegiatan, melanggar Peraturan Presiden dan Undang–Undang.
Kewajiban memasang plang papan nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Selain itu ada Permen PU No.12 Tahun 2014 tentang pembangunan infrastruktur,
Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.
Seperti halnya di Desa Cibatu Tiga Kecamatan Cariu Kabupaten Bogor, terdapat proyek pembangunan infrastruktur pengecoran Jalan lingkungan (JALING) yang diduga menggunakan anggaran negara tanpa memasang papan informasi kegiatan proyek, yang berlokasi di KP, Cisero RT 01/01 Desa Cibatu Tiga Kecamatan Cariu Kabupaten Bogor.
Ketika awak media reformasi aktual pada hari Sabtu 14/12/2024 meminta keterangan dilokasi pengecoran Jalan Lingkungan tersebut kepada Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya beliau memaparkan, kami juga tidak tau proyek pengecoran jalan lingkungan ini bersumber dri mana,
dan sebenarnya kami pun pengen tau proyek pembangunan ini proyek dari Dana Desa atau dari aspirasi atau dari apa dan kenapa tidak dipasang papan informasi biar kami sebagai warga juga wajib ikut mengetahui sumber dana dan asal usul proyek,” pungkas warga.
Hingga berita ini ditayangkan Kepala Desa Cibatu Tiga Kecamatan Cariu Kabupaten Bogor yang berinisial AP belum bisa dikonfirmasi.
(“Rahmat Mulyanto”)