Ditreskrimsus Polda Jabar ungkap Tindak Pidana Korupsi dengan Kerugiannegara Sebesar Rp12,82 Miliar

TNI/Polri40 Dilihat

Reformasiaktual.com//Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan fisik konstruksi gedung lanjutan D, F, dan G di RSUD Al Ihsan, Kabupaten Bandung. Kasus ini melibatkan dua tersangka, yaitu R.T., seorang PNS dari Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat, dan M.A., Direktur Utama PT Gemilang Utama Alen.

Dugaan korupsi bermula dari proses pengadaan barang dan jasa yang dilakukan pada tahun anggaran 2019. PT Gemilang Utama Alen dinyatakan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp36,27 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya, pekerjaan tidak selesai sesuai kontrak, dengan progres hanya mencapai 65,26% hingga akhir masa pelaksanaan pada 28 Desember 2019.

Menurut hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat kerugian negara sebesar Rp12,82 miliar. Kerugian ini meliputi pembayaran melebihi volume fisik yang terpasang sebesar Rp12,11 miliar dan kelebihan pembayaran kepada konsultan manajemen konstruksi sebesar Rp705 juta.

Modus Operandi dan Peran Tersangka
R.T., yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) secara tidak profesional, menerima gratifikasi senilai Rp632 juta dari pihak-pihak terkait, dan tidak melaksanakan tahapan pemutusan kontrak serta daftar hitam terhadap penyedia barang dan jasa. Sementara itu, M.A. diduga tidak melaksanakan kewajiban kontrak dan tidak mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp11,68 miliar.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi uang senilai Rp1,81 miliar, dokumen terkait perencanaan dan pelaksanaan proyek, serta hasil audit dari BPK dan Politeknik Negeri Bandung (Polban).

Sanksi Hukum
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 KUHP. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 12 tahun.

Kasus ini menunjukkan komitmen Polda Jawa Barat dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Proses hukum terhadap para tersangka akan terus berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Asep T