Penyuluhan Anti Korupsi BPD se-Kabupaten Probolinggo: Ironi Semangat Anti Korupsi Hilang

Daerah108 Dilihat

Reformasiaktual.com//Probolinggo- Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia tahun 2024, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Probolinggo mengadakan penyuluhan anti korupsi yang bertajuk “BPD Pelopor Desa Anti Korupsi.” Kegiatan ini digelar pada Minggu, 22 Desember 2024, bertempat di Bohay Desa Binor, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo. Tema tersebut diharapkan menjadi langkah awal dalam membangun budaya transparansi dan akuntabilitas di tingkat desa.

Namun, acara yang semestinya menjadi refleksi perjuangan melawan korupsi justru menimbulkan sorotan negatif. Peserta yang hadir diharuskan membayar biaya sebesar Rp75.000 per orang. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat, terutama mengingat acara ini mengusung semangat anti korupsi dan penghapusan praktik yang tidak adil.

Kegiatan seperti ini seharusnya menjadi momentum untuk mempertegas komitmen melawan korupsi tanpa membebani peserta. Biaya yang dibebankan justru menciptakan kesan adanya praktik yang tidak transparan, sehingga bertolak belakang dengan esensi dari tema yang diusung. Kritik pun bermunculan dari masyarakat yang berharap acara ini mencerminkan langkah nyata melawan korupsi di semua lapisan pemerintahan.

BPD sebagai salah satu pilar penting dalam tata kelola desa memiliki peran strategis dalam memastikan transparansi anggaran dan pengelolaan dana desa. Sayangnya, pelaksanaan acara ini memperlihatkan inkonsistensi antara semangat yang dikampanyekan dengan realitas di lapangan. Hal ini berisiko mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap institusi desa.

Sebagai pelopor desa anti korupsi, BPD seharusnya memberikan contoh dengan memastikan penyelenggaraan kegiatan yang bebas dari potensi konflik kepentingan. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah memanfaatkan anggaran resmi atau mencari sumber dana alternatif yang transparan untuk mendukung kegiatan tanpa membebani peserta.

Kritik dan masukan dari masyarakat hendaknya dijadikan bahan evaluasi bagi penyelenggara. Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia tidak hanya menjadi seremonial tahunan, tetapi juga momentum introspeksi untuk menciptakan perubahan nyata. Acara ini semestinya menjadi titik awal untuk memperkuat komitmen kolektif dalam memberantas korupsi di tingkat desa hingga nasional.

Dengan menanamkan prinsip transparansi dan akuntabilitas, harapannya ke depan, kegiatan serupa dapat berjalan dengan lebih baik. Semangat anti korupsi tidak hanya menjadi slogan, tetapi menjadi budaya yang tumbuh di tengah masyarakat desa dan menjadi inspirasi bagi daerah lainnya.

Dengan demikian teman wartawan wawancara dengan ketua PABPDESI Jawa Timur. Utomo sapto Amin, iya mengatakan terkit pungutan Rp.75 Ribu di acara penyuluhan Anti Korupsi tersebut. silahkan sampean konfirmasi ke panitia lokal. dan saya sebagai ketua pabpdesi jatim hanya menghadiri dan memberi materi terkait dengan penyuluhan Anti korupsi BPD se-kab. Probolinggo. kurang dan lebihnya silahkan sampian konfirmasi ke “PABPDESI” setempat.

PABPDESI Kabupaten atau PABPDESI setempat. (moh Ishaq baihaqi) tidak bersedia memberikan penjelasan terkait pungutan uang sebesar Rp. 75 ribu tersebut. Ketika dikonfirmasi tidak memberikan tanggapan atau klarifikasi mengenai tujuan dan dasar hukum dari pungutan tersebut.

Ketidakjelasan ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat yang merasa keberatan atas pungutan tersebut tanpa informasi yang transparan. Masyarakat berharap pihak terkait segera memberikan penjelasan resmi agar tidak timbul salah paham dan di timpa isu Nigatip.”Pungkasnya.!

Ibrahim