Proyek Pemeliharaan Jembatan Cilongan Desa Lewidulang Diduga Abaikan K3 dan UU Keterbukaan Informasi Publik

Daerah61 Dilihat

Reformasiaktual.com//Kab. Tasikmalaya- – Pekerjaan kegiatan Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup, yang dilaksanakan kegiatan Penyelenggara Jalan Kabupaten Tasikmalaya yaitu Pemeliharaan Berkala Jembatan Cilongan yang ada di Desa Lewidulang Kecamatan Sodonghilir Kabupaten Tasikmalaya diduga mengabaikan keselamatan pekerja dan abaikan Undang undang Keterbukaan Informasi Publik karena tanpa terpampang papan proyek atau papan informasi.

Dilokasi Pekerjaan beberapa Forum Organisasi Masyarakat yabg ada di Kecamatan Sodonghilir, dan awak media yang tergabung di forum tersebut, yang diwakili oleh Yanto biasa di sapa Batok mengatakan,” selama 14 hari pekerjaan proyek tersebut tidak memasang papan informasi atau papan proyek, makanya kami sempat memberhentikan pekerja tersebut, karena seluruh program yang dibiayai Negara bila mana tidak memasang papan informasi telah mengabaikan undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur:
-Hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik
-Kewajiban badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi
-Definisi informasi publik, yaitu informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh badan publik
-Keterbukaan informasi publik sebagai salah satu ciri penting negara demokratis
-Keterbukaan informasi publik sebagai sarana untuk mengoptimalkan pengawasan publik
-Pelanggaran terhadap undang-undang ini diancam hukum pidana “Juga telah melanggar Perpres No. 54 Tahun 2010 dan Perpres No. 70 tahun 2012, “tegas Yanto Batok.

Selain itu para pekerja tidak di lengkap APD berarti mengabaikan keselamatan pekerja di duga pihak kontraktor lebih mementingkan keuntungan dari pada keselamatan pekerja dan ini sudah melanggar aturan K3,”ungkap nya.

Menurut keterangan para pekerja yang ada di lokasi mengatakan ,” saya bekerja di sini tidak di kasih helm Sefety dan rompi sebagai mana alat pelindung keselamatan kerja , dari sini sudah jelas bahwa pihak Kontraktor sudah mengabaikan K3 .

Setelah diberhentikan oleh beberapa Forum masyarakat sekitar selama 14 hari baru di pasang papan informasi proyek tersebut, Pemeliharaan Berkala Jembatan Cilongan yang ada di Desa Lewidulang bersumber dari DAU Perubahan dan di kerjakan oleh CV. SOUTHGATE MAKMUR SENTOSA dengan lama waktu pekerjaan selama 40 hari, namun selama 14 hari kerja tidak mengindahkan aturan, karena bentuk apapun kegiatan yang di biayayai oleh Negara harus ada keterbukaan informasi publik, begitu juga perlunya pengawasan dari masyarakat.

Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jembatan Cilongan Desa Lewidulang Kecamatan Sodonghilir Kabupaten Tasikmalaya, diduga tidak sesuai bestek karena yang ditugaskan sebagai pelaksana pekerjaan selalu tidak ada di lokasi pekerjaan, sehingga tanggungjawabnya yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan proyek dengan efisien dan efektif tidak terjadi seperti itu adanya.

Pelaksana pekerjaan atau orang yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerja dilapangan termasuk bertanggungjawab atas target kerja, mengawasi pekerjaan tidak di indahkan.

Menurut aturan yang belaku, Pelaksana pekerjaan adalah badan atau orang yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan di lapangan, termasuk: Bertanggung jawab atas target kerja, Mengawasi pekerjaan sesuai dengan bestek, Memberikan arahan kepada mandor.
Pelaksana pekerjaan juga dapat diartikan sebagai:
Pejabat, pegawai, atau petugas yang bekerja di organisasi penyelenggara dan bertugas melaksanakan pelayanan publik
Pelaksana proyek yang bertanggung jawab atas kelancaran proyek dari tahap perencanaan hingga penyelesaian
Pelaksana konstruksi yang menyelenggarakan kegiatan untuk mewujudkan hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain
Tugas pelaksana pekerjaan dapat bervariasi, namun tanggung jawabnya harus dilakukan untuk mencapai tujuan proyek dengan efisien dan efektif.

Saat awak media berkomunikasi dengan yang disebut-sebut pelaksana inisial G malah mengarahkan awak media berkoordinasi dengan seseorang inisial D yang merupakan salah satu anggota aktif yang bertugas di Polsek Sodonghilir.

Saat awak media mendatangi inisial D pada Rabu 25 Desember 2024 dan berbincang dengannya mengatakan, ” Awalnya memang ada koordinasi dari pihak pelaksana pekerjaan, namun tidak ada kelanjutannya, setelah itu, karena sudah diangkat berita baru kemarin pihak Pelaksana menghubungi kami lagi, “kata D.

Selanjutnya tiba-tiba inisial D tanpa ada keterangan lebih lanjut sebelum di wawancara awak media, dia menghitung warga masyarakat dari forum organisasi Kecamatan Sodonghilir, entah apa maksudnya?. Dan ia berkata, Sok rek ditaekeun berita ge (silahkan mau dimuat berita juga) saya lagi banyak pekerjaan, tiru ucapan D sambil pergi. Rabu (25/12/2024).

Selanjutnya awak media menghubungi Kapolsek Sodonghilir, via aplikasi whatsapp-nya, “ia mengatakan, “tidak kordinasi dan komunikasi kepihak Polsek Sodonghilir, ” singkatnya.

Kepala Desa Lewidulang Uhan, S.Pd.I., saat dihubungi via nomor whatsapp, memaparkan bahwa pelerjaan hanya memberikan surat bahwa pekerjaan tersebut akan dimulai, selain itu, tidak ada koordinasi lagi, “ucap Kades.

Sampai berita ini dituturkan, tim belum memintai t keterangan dari pihak-pihak terkait yang ada di dinas Kabupaten Tasikmalaya, bersambung

(Tim RA Tasik)