Purwakarta – reformasiaktual.com Proyek pembangunan rabat beton di Desa Cipancur, Kecamatan Cibatu, Purwakarta, yang tertera pada papan informasi dengan ketebalan 20 cm, menuai kontroversi. Berdasarkan pengakuan warga, ketebalan beton di lapangan hanya mencapai 12 cm, sementara ketebalan 20 cm hanya ditemukan di bagian tepi dekat begisting.
Warga yang berada di lokasi pekerjaan mengungkapkan bahwa tanah urug digunakan di tengah coran, sehingga ketebalan beton 20 cm hanya terdapat pada lebar sekitar 15 cm dari tepi begisting. Fakta ini menimbulkan dugaan bahwa proyek tersebut tidak sesuai spesifikasi teknis yang tertera.
Ketika awak media menanyakan siapa Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) proyek tersebut, warga yang bekerja di lokasi tidak mengetahuinya. Hal ini semakin menimbulkan tanda tanya mengenai transparansi proyek.
Saat wartawan mendatangi lokasi, Kepala Desa yang awalnya duduk bersama istrinya, segera meninggalkan tempat ketika melihat kedatangan media. Peran istri Kepala Desa juga menjadi sorotan, karena setiap pembelian kebutuhan proyek seperti rokok dan kopi selalu melalui dirinya, meskipun kapasitasnya dalam proyek ini tidak jelas.
Diduga kuat adanya praktik korupsi dalam proyek ini, terutama terkait ketebalan coran yang seharusnya 20 cm. Warga menduga bahwa pengurangan ketebalan coran dilakukan untuk mengurangi biaya material.
Proyek ini menggunakan anggaran sebesar Rp151.982.050 dari Dana Bantuan Hibah Pemerintah Provinsi (DBHPR) tahap II tahun anggaran 2024. Dengan anggaran sebesar itu, kualitas jalan yang dihasilkan seharusnya sesuai spesifikasi.
Masyarakat berharap agar pihak berwenang, termasuk inspektorat dan aparat penegak hukum, segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan penyelewengan dana pada proyek ini. Kejelasan dan pertanggungjawaban dari pihak desa sangat dinantikan untuk mengembalikan kepercayaan warga terhadap pengelolaan DBHPR Tahun 2024
( RN )