Maraknya  Dugaan Penimbunan Minyak Jenis Solar Bersubsidi di Rimbo Bujang Tak tersentuh APH

Hukrim80 Dilihat

TEBO – Penimbunan minyak bersubsidi jenis solar kian marak di Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, saat melintas di jalan raya poros depan Dealer motor jalan 11 unit 2 , sekitar pukul 12 siang nampak truk sedang menyalin BBM dari tangkinya ke beberapa buah galon di tepi jalan halaman sebuah ruko pada Minggu ( 29/12/2024 ).

Saat beberapa awak media menghampiri dan mengkonfirmasi ruko tersebut, ternyata di dalam ruko di dapati juga beberapa buah galon berisi solar yang merupakan BBM Bersubsidi .

Dari keterangan  seorang ibu yang mengaku pemilik ruko mengatakan jika  tempatnya hanya di gunakan untuk menyalin  beberapa mobil yang menjadi pelangsir BBM jenis solar yang kemudian akan diambil untuk keperluan dan kebutuhan sebuah Ponpes di jalan Lesmana..

“Kami  cuma  melangsirkan, kendaraan dan dananya milik mas inisial AR yang akan di ambil untuk mobil milik salah satu Ponpes “, sebut  pemilik tempat.

Selang beberapa jam kemudian awak media menghubungi AR melalui chat Wa mengatakan, bahwa BBM jenis solar saya beli dari pelangsir untuk kebutuhan Bus dan Truk salah satu pondok , dan untuk keberangkatan Bus ke Padang besok membutuhkan 400 liter,” pungkas AR.

Namun di dapati informasi jika tempat itu menjadi pengepul BBM yang  akan di ambil pembeli dengan kapasitas  1 hingga 2 ton dalam sekali pengambilan, yang di kumpulkan hasil dari truk para pelangsir dan kendaraan ponpes yang di gunakan untuk melangsir.

“Kegiatan penimbunan dan jual beli BBM bersubsidi dalam skala itu, maka jelas pelaku telah melakukan Penimbunan dan melanggar pasal 55 UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM, BBG, dan/atau LPG yang di subsidi pemerintah di pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 Milyar.
Sanksi serupa juga di nyatakan dalam pasal 94 ayat 3 PP Nomor 36 tahun 2004 tentang tentang usaha hilir minyak dan gas bumi.

“Untuk Aparat Penegak Hukum  agar menindak pelanggaran pelaku penimbunan BBM Bersubsidi  karena jelas menyalahi aturan  dan jangan tutup mata terhadap kegiatan yang merugikan hak masyarakat.

( Tim )