Pengeluaran Tahanan Martauli dari Lapas Perempuan Padang Diduga Menyalahi Aturan

APH48 Dilihat

Reformasiaktual.com//Padang, 27 Desember 2024 – Tahanan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) atas nama Martauli, yang terlibat dalam perkara pembangunan Balai Kesehatan Daerah (BKD) Kabupaten Mentawai, diduga dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Padang menyalahi aturan. Pengeluaran ini diduga menyalahi prosedur hukum yang berlaku, sehingga memicu perhatian publik dan desakan untuk investigasi mendalam.

Martauli, yang sebelumnya dijatuhi bersalah atas kerugian negara dalam proyek pembangunan BKD Mentawai Tahun Anggaran 2019, dilaporkan keluar dari lapas tanpa mengikuti prosedur resmi. Berdasarkan informasi yang diterima, pengeluaran tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dalam pengeluaran Tahanan yang mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : MHH-24.PK.01.01.01 Tahun 2011 beserta tidak sesuai dengan standar Registrasi dan Klasifikasi narapidana dan tahanan Nomor : PAS.170.PK.01.01.02 Tahun 2015.

Dugaan keterlibatan oknum petugas lapas dalam proses keluarnya seorang tahanan titipan kasus korupsi di Lapas Perempuan Kelas IIB Padang ini semakin jelas.

Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Padang, Susi Andriany Pohan ketika dikonfirmasi, mengakui bahwa Martauli telah dikeluarkan dari lapas pada tanggal tertentu. Namun, pihaknya belum memberikan penjelasan rinci terkait alasan dan proses pengeluaran tersebut. “Pengeluaran Tahanan atas nama Martauli dari Lapas Perempuan Kelas IIB Padang tersebut telah melakukan prosedur yang berlaku, namun pihaknya tidak menampik adanya keterlibatan oknum petugas lapas dalam proses ini.” ujar Kepala Lapas.

Hal ini merupakan bentuk kelemahan penegakan hukum. Jika benar terjadi pelanggaran, harus ada sanksi tegas untuk pihak yang terlibat, baik dari dalam lapas maupun pihak luar.

Pengeluaran tahanan secara tidak sah dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum. Masalah ini diharapkan menjadi perhatian serius pemerintah dan penegak hukum untuk memastikan tidak ada celah bagi oknum tertentu melakukan pelanggaran serupa di masa depan.

Sementara itu kepercayaan publik terhadap Lembaga Pemasyarakatan dalam penegakan hukum di ujung tanduk, jika hal ini tidak ditangani dengan serius dan transparan, dikhawatirkan akan semakin mengikis kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan hukum di Indonesia.

Hingga berita ini diturunkan, investigasi terkait pengeluaran Martauli masih berlangsung. Masyarakat menunggu hasil penyelidikan untuk memastikan keadilan ditegakkan.

Yopi