LBH PENDEKAR KAWAH GALUNGGUNG INDONESIA AUDIENSI KE KOMISI 1 DPRD KOTA TASIKMALAYA TERKAIT PHK SEPIHAK KARYAWAN RSUD DR SUKARDJO

Lembaga42 Dilihat


Reformasiaktual.com//Tasikmalaya- Polemik terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tasikmalaya terus bergulir. Terbaru, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pendekar Kawah Galunggung Indonesia melakukan audensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tasikmalaya pada Jum,at 03/01/2025 untuk meminta klarifikasi terkait kasus tersebut.

Turut hadir dalam audien tersebut sejumlah korban PHK dari RSUD dr SUKARDJO dengan di dampingi LBH pendekar kawah Galunggung.
Usep Renaldi S.H,.CPM sebagai salah satu advokat muda yang tergabung dalam LBH tersebut mengatakan, ” Hasil dari audiensi barusan sangat mengecewakan, karena tidak hadirnya pihak pihak terkait termasuk dinas kesehatan dan juga pihak RSUD dr SUKARDJO yang kami undang sehingga kami merasa kecewa. Akan tetapi pihak DPRD kota Tasikmalaya komisi 1 mengutarakan bahwa pihaknya akan mengadakan jadwal ulang jajak pendapat kembali terkait hal ini.
Adapun tidak di jadwalkan ulang mudah mudahan ada keputusan dari hasil rapat.
Usep Renaldi S.H,..CPM juga menambahkan, ” tetap pandangan kami mengenai hal itu tidak akan merasa puas malah menjadi kecurigaan kami , apakah ini iming iming Saja agar kami diam atau bagaimana?
Tambah usep.”

Menindaklanjuti apa yang di sampaikan oleh pihak DPRD kota Tasikmalaya komisi 1 bahwa hari Senin kemarin sudah di rapatkan terkait ini, akan tetapi ketika pihak LBH mempertanyakan mana hasil rapatnya dan mana berita acaranya, jawaban pihak DPRD pun hanya diam.

Masih kata usep, saya pun menegaskan serta menanyakan apakah sudah dilakukan tahapan tahapannya atuh tidak, nyatanya kan tidak di laksanakan, berarti ini sudah mencederai peraturan dan cacat secara hukum. Sehingga percuma di lanjutkan audiensi ini.
Harapan kami ada tindak lanjut dari audiensi ini.
Berangkat audiensi ini dasarnya adalah tentang tidak adanya rasa kemanusiaan dari dampak kebijakan oleh pihak RSUD kota Tasikmalaya itu sendiri. Tambahnya “.

Di tempat yang sama Riki Renaldi S.H mengatakan amanat undang undang tidak di laksanakan sebagaimana mestinya, kami pun meminta kejelasan tetapi samapi detik ini tidak ada jawaban.
Perjuangan kami tidak akan sampai di sini saja, kami akan terus berupaya menegakan keadilan untuk para korban PHK yang sudah mengabdi beberapa tahun bahkan ada yang lebih dari 10 tahun.
Katanya.

Dharma