Polsek Wonosobo Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat dalam Waktu Singkat

TNI/Polri275 Dilihat

Tanggamus,Reformasiaktual.com- Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat (Anirat) pada Rabu, 1 Januari 2025, pagi.

Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus Iptu Tjasudin, S.H mengatakan, penangkapan tersangka dalam waktu kurang dari 30 menit setelah kejadian, pelaku berinisial HR (26) berhasil diamankan di lokasi persembunyiannya.

“Peristiwa yang terjadi di Pekon Dadimulyo, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, ini melibatkan korban Guntoro (55), seorang petani setempat,” kata Iptu Tjasudin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., Jumat 3 Januari 2025.

Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadian bermula sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, korban sedang berbincang di sebuah warung sembako milik saksi William.

Pelaku datang dan membeli rokok, namun tiba-tiba pelaku bertanya tentang sandalnya. Korban dan pelaku saling mengenal, saat itu korban mencoba menjelaskan juga menunjukan sandal tersebut milik pelaku, tetapi perdebatan terjadi.

Tidak lama kemudian, pelaku pergi sambil mengancam akan kembali dengan senjata. Benar saja, pelaku kembali dengan membawa sebilah golok dan langsung menyerang korban hingga mengalami luka bacok di bagian belakang pinggang sebelah kiri.

“Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Mitra Husada Pringsewu untuk mendapatkan perawatan medis,” jelasnya.

Kapolsek menyebut, berdasarkan informasi dari warga, pelaku diketahui bersembunyi di sekitar Pekon Dadimulyo. Sekitar pukul 03.15 WIB, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan motif tindakannya didasari oleh emosi sesaat.

“Pelaku dan sejumlah barang bukti langsung dibawa ke Polsek Wonosobo untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan sebilah golok dengan sarung kayu berwarna cokelat, satu pasang sandal warna cokelat, sepeda motor Yamaha Vixion warna oranye, peci berwarna merah dan pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHPidana, ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tegasnya.

Kapolsek mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketenangan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak berwajib.

“Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menyelesaikan konflik secara damai tanpa kekerasan, kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama dalam mencegah tindak pidana yang meresahkan,” tandasnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka HR bahwa pembacokan tersebut dilakukan lantaran selalu merasa terintimidasi oleh korban, puncaknya saat kejadian tersebut.

“Saya merasa terintimidasi, korban seolah selalu mengejek dan menantang, sehingga saya merasa khilaf,” kata HR sebelum dijebloskan tahanan. ( * )