KETUA JAJARAN WARTAWAN INDONESIA DPD TASIK-RAYA DAN SEKJEN PERGERAKAN RELAWAN KEMANUSIAAN INDONESIA MENANGGAPI TERKAIT PHK KARYAWAN RSUD DR SUKARDJO

Lembaga56 Dilihat

Ketua DPRD Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) DPD Tasikraya

Miftah Shidid,Spd (Sekjen Pergerakan Relawan Kemanusiaan Indonesia)

Reformasiaktual.com//Kota Tasikmalaya-
5 Januari 2025, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja yang disebabkan karena suatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja /buruh dan pengusaha/majikan.

Surat pemutusan hubungan kerja dari manajemen ke karyawan
Ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia no. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Pada bab XII pasal 152 UU ketenagakerjaan disebutkan bahwa permohonan pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan dengan cara melakukan permohonan tertulis yang disertai dengan alasan dan dasar kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial menerima dan memberikan penetapan terhadap permohonan tersebut.[1]

Pengusaha/majikan tidak dapat melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan:

Pekerja yang sakit menurut keterangan dokter selama tidak lebih dari 12 bulan secara terus-menerus,
Pekerja sedang memenuhi kewajiban terhadap negara.
Pekerja menjalankan ibadah sesuai agamanya.
Pekerja menikah
Pekerja perempuan yang hamil, melahirkan, menggugurkan kandungan atau menyusui bayi.
Pekerja mempunyai ikatan perkawinan atau pertalian darah dengan pekerja lain di dalam satu perusahaan kecuali disebutlkan dalam peraturan perusahaan.
Pekerja melakukan kegiatan yang terkait dengan serikat buruh di luar jam kerja .
Perbedaanpaham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik atau satsu perkawinan.
Pekerja sakit atau cacat tetap akibat dari kecelakaan kerja.
Jika pemutusan hubungan kerja dilakukan dengan alasan-alasan di atas maka pengusaha wajib memperkerjakan kembali karena batal demi hukum.

Tapi, lainnya hal nya yang di lakukan oleh RSUD DR SUKARDJO KOTA TASIKMALAYA yang mana pihak RSUD telah melakukan pemutusan kerja secara sepihak tanpa melakukan tahapan tahapan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, bahkan lebih cenderung kepada pemutusan kerja sepihak.

Ketua JAJARAN WARTAWAN INDONESIA DPD tasik-raya dharma eka yudiawan S.pd ikut menanggapi terkait permasalahan ini.
Dharma mengatakan ” ini sangat di sayangkan.
Kalau memang PHK ini harus di lakukan, lantas alasannya apa dan kenapa?
Mengingat mereka adalah karyawan yang sudah bertugas dan bekerja selama bertahun tahun. bukannya di angkat menjadi karyawan tetap ataupun P3K ini malah di berhentikan secara sepihak.
Dharma pun menambahkan ” saya akan terus menginstruksikan kepada anggota dan juga pengurus JAJARAN WARTAWAN INDONESIA DPD tasik-raya untuk terus mengikuti dan meng update berita sampai para korban PHK mendapatkan keadilan dan haknya.
Dharma juga akan berkoordinasi dengan rekan rekan wartawan yang ada di kota Tasikmalaya agar supaya terus mengawal dan meng update setiap perkembangan terkait hal ini.

Ini masalah kemanusiaan dan mereka yang di berhentikan bagaimana dalam menjalankan kehidupan sehari harinya ?
Bagaimana dengan biaya sekolah dan biaya untuk makan anak anaknya?
Dan ini mesti jadi perhatian khusus bagi kita semua.
Semoga pada akhirnya keadilan untuk para korban ini terpenuhi dan semoga para elite politik dan juga dinas terkait ikut membela hak hak para korban dari pemutusan kerja RSUD DR SUKARDJO
tambahnya.”

Di tempat yang terpisah sekjen PERGERAKAN RELAWAN KEMANUSIAAN INDONESIA (PRKI) Miftah Shidiq S.pd mengatakan kepada awak media reformasi aktual beliau sangat menyayangkan terkait hal itu. Dan Miftah juga mengatakan
” Saya menyeru dan mengajak kepada semua rekan rekan aktivis, ormas, okp, dan instansi lainnya untuk mengawal dan mendukung proses audiensi bersama anggota DPRD KOTA TASIKMALAYA komisi 1 pada hari Jumat 3 Januari 2025 yang di lakukan oleh LBH PENDEKAR KAWAH GALUNGGUNG INDONESIA dan advokat sampai adanya kejelasan dari pihak RSUD.

Miftah Shidiq S.pd pun berharap yang di PHK oleh pihak RSUD segera mendapatkan kejelasan, karena di sisi lain akan berdampak kepada pihak keluarga pegawai, dan mereka pun pada akhirnya akan kehilangan pendapatan dan sulit mencari pekerjaan baru.
Harapnya “.

Red