Reformaiaktual.com//Kabupaten Sukabumi- Polemik yang terjadi tentang banyaknya penambangan batu hijau yang ga berijin serta Ramainya pemberitaan mengenai Industri pengolahan batu hijau tanpa ijin alias ilegal di Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, mendapat tanggapan dari instansi terkait.
Salah satu pabrik pengolahan batu hijau yang diduga ilegal adalah milik Bagus Herwanto atau lebih dikenal dengan panggilan Iwan Kim.
Kepala Seksi Pol PP Kecamatan Cikembar Andi, saat dikonfirmasi wartawan melalui saluran telepon mengatakan, para pengusaha industri pengolahan batu tidak berijin di wilayah Cikembar, sebelumnya sudah diarahkan untuk mengurus legalitas usaha mereka.
“Kami sudah melakukan sosialisasi agar para pengusaha ini taat hukum,” jelasnya.
Saat dikorek informasi tentang pabrik milik Iwan Kim, Andi mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih belum nengajukan perizinan apapun.
“Saya sudah beberapa kali datang ke lokasi dan belum sempat ketemu, dihubungi juga susah,” jelas Andi.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kab. Sukabumi, H. Ali Iskandar mengatakan, pihaknya akan bereaksi cepat untuk mengakomodir semua laporan berkenaan dengan pelanggaran izin di Kabupaten Sukabumi.
Atas dasar laporan itu, nantinya, kata Kadis, pihaknya akan cek ke lapangan bersama Camat setempat dan melakukan koordinasi intensif lintas dinas.
“Kami berterima kasih kepada berbagai pihak yang telah membantu Pemkab Sukabumi menangani persoalan ini.
Berkenaan dengan Industri pengolahan batu di Cibodas yang diduga ilegal, saya akan cek bersama Pak Camat. Hari ini kebetulan kami sedang ada tugas ke Purabaya, ” kata Kadis DPMPTSP kepada wartawan.
Sementara itu, Kades Bojongraharja, Henhen Suhendar mengatakan, seingatnya sejak
dirinya memimpin Desa Bojongraharja, pihaknya belum pernah mengeluarkan surat keterangan domisili atau surat apapun untuk Industri Pengolahan Batu Hijau kepada atas nama Iwan Kim.
“Seingat saya sih belum menerbitkan. Tapi nanti kami akan cek lagi ya,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi langsung wartawan, pemilik pabrik batu hijau di Cibodas, Iwan Kim menyampaikan kata-kata kasar kepada wartawan.
Melalui pesan singkat wa, pengusaha ini mengatakan. “kumaha sia we”. Padahal wartawan dengan cara baik telah menghubunginya untuk meminta konfirmasi.
Pantauan di lokasi, terdapat sejumlah produk batu yang sudah dikemas dalam dus
bertuliskan PT. Anugrah Hijau Dano tampak siap kirim.
Pantauan di lokasi pabrik masih banyak bahan baku batu yang belum di olah, Sementara untuk alat-alat kerja berupa
mesin pemotong batu, dan penghalus batu tampak berjejer. Untuk bangunan Gedung
atau Gudang pabrik memakai rangkap baja. Diperkirakan, luasan bangunan pabrik
pengolahan batu tersebut berkisar 500 meter lebih, dan disinyalir tidak memiliki ijin mendirikan bangunan atau PBG.,serta kurang memperhatikan Ipal .
Asep T