KEPULAUAN SELAYAR//ReformasiAktual.com – Tim Reserse Mobile (Resmob) Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Selayar telah berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku pencurian pemberatan asal Pulo Madu Kecamatan Pasi’lambena yang berinisial MR alias GT (20) di Jl Sunu Kelurahan Benteng Selatan, Rabu 15 Januari 2025.
Pasca melakukan serangkaian penyelidikan oleh Tim Resmob telah berhasil mengidentifikasi serta mendeteksi keberadaan pelaku. MR alias GT yang merupakan warga kecamatan terluar Pulau Selayar, Pasi’lambena ini ditengarai mencuri uang senilai Rp 1,3 juta serta barang milik korban pada 13 Januari sekitar pukul 23.00 Wita dua hari sebelum ditangkap.
Kepala Kepolisian Resor Kepulauan Selayar, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Adnan Pandibu, SH, S.IK melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim), Inspektur Polisi Satu (Iptu) Rifai, SH, MH mengakui jika MR alias GT ditangkap dengan mendasari Laporan Polisi Nomor : LP/B/17/1/2025/SPKT/POLDA SULSEL.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya sehingga ia diamankan bersama barang buktinya berupa uang tunai senilai Rp 320.000,00, handphone, tas, charger serta sebuah dompet. Pelaku merupakan resedivis yang baru lima hari dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Selayar karena kasus yang serupa. Saat ini pelaku sementara menjalani proses hukum.” tandas Rifai sembari menambahkan bahwa pelaku dalam menjalankan aksinya, ia mencungkil jendela dan masuk ke kamar korban.
(M. Daeng Siudjung Nyulle/Humas Polres)