Repormasiaktual.com //CIAMIS – 12 Januari 2025 – Seorang oknum guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di SMKN 2 Ciamis, bernama Ibu Ikah, diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus pinjaman fiktif. Dalam aksinya, pelaku diduga melibatkan pihak-pihak lain untuk mempermudah jalannya kejahatan tersebut.
Modus yang digunakan adalah meminjam KTP warga sipil, kemudian mengganti data atas nama PNS untuk diajukan sebagai persyaratan kredit ke Bank BPR BKC Cabang Cirebon. Akibatnya, empat warga sipil menjadi korban dan merasa dirugikan atas tindakan ini.
Langgar Pasal Hukum
Perbuatan pelaku dapat dijerat berdasarkan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan, yang berbunyi:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan suatu benda kepadanya atau supaya memberi utang ataupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Selain itu, pembuatan dokumen palsu berupa surat keterangan pelunasan yang diduga digunakan pelaku melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, yang berbunyi:
“Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, kewajiban, atau pembebasan utang dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat tersebut, seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsukan, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”
Konsekuensi Hukum
- Pidana Penjara: Pelaku dapat diancam pidana penjara maksimal empat tahun atas tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP) dan tambahan enam tahun jika terbukti melakukan pemalsuan dokumen (Pasal 263 KUHP).
- Pencopotan Status PNS: Sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Ibu Ikah juga dapat diberhentikan secara tidak hormat sesuai Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), jika terbukti melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya lebih dari dua tahun.
- Penggantian Kerugian: Pelaku dapat diwajibkan mengembalikan seluruh kerugian korban melalui proses perdata apabila korban mengajukan gugatan ke pengadilan.
Langkah Pihak Sekolah dan Harapan Korban
Kepala Sekolah SMKN 2 Ciamis telah memanggil Ibu Ikah untuk dimintai keterangan. Selain itu, laporan resmi juga telah disampaikan kepada Dinas Pendidikan setempat. Namun, hingga saat ini belum ada tindak lanjut yang jelas terkait penyelesaian kasus ini.
Para korban berharap pihak berwenang segera mengusut tuntas kasus ini agar memberikan keadilan bagi korban serta menjaga nama baik institusi pendidikan yang tercoreng akibat tindakan oknum.
Mardi /Tim