Bupati Enos Mengikuti Secara Virtual (Zoom) Peresmian Layanan Persetujuan (PBG) 10 Jam Kota Tangerang

Daerah66 Dilihat

OKU Timur-Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, M.T. M.M. (Enos) mengikuti secara virtual (zoom) acara Peresmian Layanan Persetujuan (PBG) 10 Jam Selesai dan Penyerahan Sertifikat Kepada Penerima Layanan PBG di Kota Tangerang, Selasa, 14 Januari 2025.

Dalam kesempatan itu, Bupati Enos didampingi Asisten II Rayenaidi, S.H. M.H, Kepala Dinas PUTR Ir. Aldi Gurlanda, M.T., dan Kepala Dinas Kominfo Hj. Sri Suhartati yang diwakili Plh Kasi Sumber Daya Publikasi, bertempat di Ruang Audiensi Bupati OKU Timur.

Acara tersebut dihadiri langsung di lokasi acara oleh Menteri Dalam Negeri Jend. Pol. Purn. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, Pj Gubernur Banten Dr. Ucok Abdulrauf Damenta, dan Pj Walikota Tangerang Dr. Nurdin.

Pemerintah Kota Tangerang sukses melakukan inovasi pada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari 45 hari pelayanan menjadi PBG Maksimal 10 Jam Selesai untuk rumah sederhana. Hal ini mendapat apresiasi dari Mendagri dan Menteri PKP.

Selain itu, Mendagri Tito Karnavian juga berterima kasih kepada 89 Kabupaten Kota yang telah menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Pembahasan Retribusi PBG, salah satunya adalah Kabupaten OKU Timur. Mendagri menyebutkan bahwa OKU Timur adalah satu-satunya Kabupaten di Sumatera Selatan yang telah menerbitkan Perda tersebut.Rilis Krisna