Reformasiaktual.com//SUKABUMI- Pendidikan Dasar adalah awal amanat undang undang ,maksud dan tujuannya untuk mencerdaskan generasi penerus bangsa,dalam hal kepribadian,ahlak mulia dan kepribadian secara mandiri dan meletakatan kecerdasasan secara dasar.
Hasil Penelusuran salahsatu tim awak Media ke SMPN 2 CISOLOK dengan jumlah siswa laki laki 168 perempuan 155 jumlah 323 yang beralamat di jalan raya Cisolok km 22 Desa Cicadas Kecamatan Cisolok Sukabumi Jawa Barat.
Tim sudah beberapa kali berkunjung ke Sekolah SMPN 1 Cisolok namun sangat di sayangkan kepala sekolah yang bernama dan operator selalu tidak ada di kantor dengan alasan banyak kegiatan di luar sekolah,akan tetapi kami berhasil mewawancarai melalui sambungan telephon , dan keterangan dari pihak Kepala Sekolah Dadan bahwa saya tidak tau menahu terkait bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) ,karna ada salah satu operator atau pengelola PIP langsung yang di tugaskan jadi silahkan aja tanyakan langsung,” tutur Dadan (Kepala Sekolah SMPN 1 Cisolok)
Dengan keterangan dari Pihak Kepala Sekolah SMPN 1 Cisolok hal tersebut tidak mencerminkan pigur seorang lidersip atau pimpinan malah melampar ke bagian operator.
Hasil rapat interen atau bedah kasus di jajaran redaksi berdasarkan hasil penelusuran dari lapangan bahwa diduga Kepala Sekolah SMPN 1 Cisolok telah menggelapkan dana BOS yang peruntukannya untuk perawatan sekolah dan , selain itu PIP pada tahun 2022 dan 2023 pada tahun 2022 mandapatkan sebanyak 256 dengan jumlah uang rp 151.125.600 siswa, sedangkan yang di bagikan diduga hanya 232 siswa dengan nilai rp 138.000.000 selisih 24 siswa dan pada tahun 2023 penerima manfaat yang mendapatkan 231 dengan jumlah uang 140.250.000 rupiah sedangkan di berikan hanya 199 dengan jumlah uang 119.250.000 rupiah selisih 32 siswa berarti setiap tahunnya ada selisih jumlah yang di terima dan yang di bagikan berdasarkan data kemendikbud.
Terkait anggaran pemeliharaan pada tahun 2024 tahap 1 rp. 8.740.000 dan tahap 2 rp. 29.986.000 jadi total rp. 38.726.000 akan tetapi pisik tersebut diduga tidak ada yang di rawat.
Namun ketika kami minta tanggapan melalui sambungan telephon sangat singkat padahal kami tim awak media masih banyak yang akan kami pertanyakan terkait bantuan anggaran yang di gelontorkan.
Menurut pandangan kami dadan selaku kepala sekolah dan operator perlu adanya sebuah pemeriksaan khusus dari aparat penegak hukum.
Di tempat lain kami minta tanggapan LSM Siliwangi Bersatu Agus Suherlan didampingi oleh LBH Siliwangi Bersatu Deden SH , terkait oknum kepala sekolah yang diduga yang selewengkan uang siswa baik PIP dan dana BOS , Saya selaku LBH dan LSM akan menggiring dan melaporkan kepada pihak Aparat Penegak Hukum baik Tipikor Polda Jabar atau Kejati biar di hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurut undang undang no 31 Th 1999 dan di ubah dengan undang undang no 20 Th 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,undang undang tipikor pasal 2 ayat 1 dan 3,setiap orang yang melawan hukum dan memperkaya diri sendiri dipenjara dengan penjara seumur hidup,atau 20 tahun penjara dengan denda paling sedikit rp 200.000,000 dan paling besar 1.000.000.000.(1 miliar).
Sampai berita di tayangkan tim belum mendapat keterangan dari Pihak Sekolah SMPN 1 Cisolok secara lengkap.
Uung / S