Lampung Tengah//reformasiaktual.com–Disinyalir Ada Praktik Korupsi Anggaran APBD 2024 di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lamteng. Dugaan praktik korupsi terjadi pada kegiatan Swakelola- Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi DKPD Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebesar Rp.169.715.000 yang bersumber dari dana APBD 2024.
Didapat keterangan Ketika awak media Berita Indo News meminta informasi, kegiatan Pelayanan secara Aktif Pendaftaran Peristiwa Kependudukan dan Pencatatan Peristiwa Penting terkait Pencatatan Sipil sebesar Rp.92.400.000.
Dua kegiatan Swakelola yang dikerjakan oleh Dinas Capil sendiri diduga tidak sesuai dengan aturan hukum dan spesifikasi/RAB kegiatan yang terdapat dalam kontrak kegiatan. Dugaan praktik korupsi terletak pada adanya indikasi manipulasi SPJ kegiatan swakelola.
Berdasarkan informasi yang di dapat oleh awak media ada beberapa items kegiatan tidak dikerjakan alias fiktif. Juga ada indikasi praktik Mark Up anggaran kegiatan, dengan melakukan manipulasi SPJ anggaran kegiatan.
Indikasi adanya penyimpangan anggaran negara tersebut, dilakukan oknum Kadis Capil selaku Kuasa Anggaran, PPK dan PPTK kegiatan. Guna mengantisipasi kerugian keuangan negara diharapkan agar Kejati, Polda dan BPKP Lampung untuk melakukan pemeriksaan dan audit anggaran agar tidak merugikan masyarakat Lampung Tengah dan negara.
Apalagi ketika di konfirmasi atas informasi yang di peroleh, anggaran tersebut disampaikan untuk biaya perjalan dinas untuk naik pesawat.
“Hal ini harus ditelusur lebih dalam APH agar penggunaan anggaran tidak menyimpang dari ketentuan dan tidak menimbulkan potensi kerugian negara, ” Jelas Agus Media Berita Indo News.
(Team/rls)