Pemerintah Kecamatan Cikembar Gelar Rakor Pembinaan bagi Pengrajin Batu Hijau dan Dinas Terkait

Daerah91 Dilihat

Kabupaten Sukabumi//Pemerintah Kecamatan Cikembar menggelar rapat koordinasi (rakor) pembinaan bagi puluhan pengrajin batu hijau yang tergabung dalam Paguyuban Batu Hijau Cikembar dan sejumlah pengusaha tambang batu hijau. Acara tersebut berlangsung di aula kantor Desa Bojongraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (21/01/25).

Rakor dihadiri berbagai pihak terkait, termasuk Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat Wilayah I Cianjur, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Camat Cikembar, serta kepala desa setempat. Turut hadir pula sekitar 60 pengrajin dan perwakilan dari 6 hingga 8 perusahaan tambang batu hijau yang beroperasi di wilayah tersebut.

Camat Cikembar, Anna Rudianugraha, menyatakan bahwa rakor ini bertujuan mempererat silaturahmi antara pemerintah dan pelaku ekonomi, khususnya pengusaha serta pengrajin batu hijau. “Kami juga menjalankan tugas moral, mengingat kewenangan izin pertambangan berada di provinsi dan pusat. Oleh karena itu, kami menghadirkan instansi perizinan, DLH, dan ESDM Jawa Barat. Dari data ESDM, ada tujuh perusahaan yang sudah berizin, sementara jumlah pengrajin yang hadir sekitar 50 orang,” jelas Anna.

Selain membahas izin usaha, rakor ini juga diisi dengan pembinaan kepada pengrajin. Pemerintah berharap pengusaha yang sudah berizin tetap patuh pada aturan, dan pengrajin mendapat solusi agar kegiatan mereka memiliki legalitas yang jelas.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, menilai kegiatan ini merupakan langkah awal yang penting untuk mencari solusi berkelanjutan, terutama terkait perizinan dan pengelolaan limbah. “Peninjauan sebelumnya di Desa Kertaraharja hanya memberikan solusi sementara. Kini, kami ingin memastikan pelaku usaha mematuhi aturan, sekaligus mencari solusi jangka panjang untuk keberlanjutan ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Dengan adanya rakor ini, pemerintah dan pihak terkait diharapkan dapat mewujudkan solusi konkret bagi pengrajin dan perusahaan tambang batu hijau, terutama dalam aspek legalitas dan kelestarian lingkungan.