Maraknya Penjual Obat Tramadol dan Eximer yang Diduga berkedok Toko Kosmetik di Wilayah Hukum Polsek Klapanunggal

Hukrim55 Dilihat

Bogor//ReformasiAktual.Com – sabtu 18/01/2025
Maraknya penjual obat tramadol dan eximer berkedok toko kosmetik. yang beralamat di Desa Cikahuripan Kecamatan Kalapanunggal yaitu wilayah hukum Polsek Klapanunggal diduga kuat toko tramadol yang berkedok toko kosmetik tidak tersentuh aparat penegak hukum (APH) wilayah hukum Polsek Klapanunggal, tepatnya di jalan raya Bojong, toko kosmetik yang terletak di desa cikahuripan kecamatan klapanunggal Kabupaten Bogor.

“Meski peredaran obat keras golongan G. jenis tramadol dan eximer pernah di tindak oleh jajaran kapolres bogor ternyata benar dengan adanya obat-obatan terlarang tersebut masih beredar serta di perjual belikan bebas tanpa reset dokter, yaitu di warung-warung yang berkedok toko kosmetik di wilayah hukum Polsek Klapanunggal, dan diduga bakingi oleh oknum salahsatu media .

“Terpantau tim oleh media mata lensa pada hari sabtu jam 02:00 tanggal 18/01/2025/sebuah toko kosmetik yang diduga kuat tempat jual beli obat-obatan terlarang itu, menjadi market bagi anak-anak muda dan anak pelajar, demi untuk mendapatkan obat terlarang yaitu merek tramadol dan eximer, dan salah satunya di wilayah tersebut.

“hal itu, dibenarkan juga oleh penjaga toko yang enggan di sebut namanya kepada tim media mata lensa yang sedang bertugas liputan di lapangan, kami bahwa toko tersebut menjual se-jenis tramadol di wilayah setempat khususnya di jalan raya Bojong Cikahuripan.

“Salahsatu warga berinisial (M.N) meminta agar aparat penegak hukum (APH) khususnya Polsek Klapanunggal dan Polres Bogor harus segera menindak lanjuti peredaran penjualan obat-obatan terlarang tersebut. dikarenakan maraknya peredaran obat keras golongan G.di wilayah Kabupaten Bogor.

“Sejenis merek obat-obatan eximer dan tramadol adalah jenis obat keras golongan G. yang penggunaan nya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apa bila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.” Kata (M.N)

“Lebih lanjut ia mengatakan bagi para penjual obat-obatan golongan G dapat di pidana dengan dengan seberat-beratnya kaena merusak generasi muda khususnya wilayah hukum yang ada di Kabupaten Bogor.

“Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan obat-obatan sejenis golongan G tersebut. tanpa seijin dapat di jerat dengan pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 pengganti pasal 196 UUD No 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara pungkas.”

(Yusuf )

Posting Terkait

Jangan Lewatkan