Polres Kepulauan Meranti Gelar Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dan Ekstasi

TNI/Polri22 Dilihat

MERANTI – Polres Kepulauan Meranti melaksanakan konferensi Pers pemusnahan barang bukti (BB) Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Gedung Tantya Sudhirajati Polres Kepulauan Meranti, jalan Raya Gogok Darussalam, Jumat (24/01/25) pagi.

Kegiatan pemusnahan tersebut dipimpin oleh Kapolres Kep Meranti AKBP Kurnia Setyawan SH, S.IK, yang diwakili oleh Wakapolres Kompol Maitertika, SH MH, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Suryawan Fadlin SE,MM, Kasi Humas AKP Raden Surtika, Ps. Kaurmintu Sat Resnarkoba Bripka Eko Arie, S.H, Kajari diwakili oleh Kasi Barang Bukti Jaksa Ridho SH, Kadis Kesehatan Siti Rukijah, beserta rekan media dan unsur terkait lainnya.

Diketahui, Pemusnahan barang – barang haram tersebut dilakukan secara transparan dan melibatkan sejumlah instansi terkait dan menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Polres Kepulauan Meranti.

Wakapolres Kompol Maitertika, menuturkan, tujuan dari pemusnahan ini adalah untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti serta memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa Polri bertindak tegas terhadap peredaran narkotika.

“Perkara ini telah menjadi perhatian kita bersama dan tentunya menimbulkan keprihatinan mendalam baik bagi keluarga korban, masyarakat Kepulauan Meranti, maupun bagi kami selaku aparat penegak hukum.” Kata Wakapolres.

Lanjutnya wakapolres oleh karena itu, melalui konferensi pers ini, kami ingin menyampaikan perkembangan proses penyidikan yang telah dilaksanakan oleh Polres Meranti secara profesional, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Untuk diketahui Kedua orang tersangka berinisial SR (21) dan RS seseorang anak dibawah umur berusia (17) tahun dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti untuk proses hukum lebih lanjut.

Kedua dijerat dengan 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak untuk tersangka di bawah umur.

Selain itu, barang bukti yang dimusnahkan antara lain, narkotika jenis sabu sebanyak 1,3Kg dan 50 butir ekstasi yang di sita dari hasil penangkapan beberapa hari yang lalu.

Pemusnahan barang bukti sabu dan pil ekstasi dilakukan dengan melarutkan sabu kedalam blender dan di buang kedalam lubang septic tank yang telah di sediakan bersama barang bukti tersebut, kegiatan pemusnahan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba.

Melalui kesempatan ini saya selaku Wakapolres Kompol Maitertika mengajak kepada semua pihak dan seluruh elemen masyarakat, menjadikan momentum ini sebagai tekad bersama untuk terus berkomitmen dalam memerangi narkoba dan peredaran narkoba, Bersatu padu, bergandengan tangan dan bekerja sama dengan semua pihak untuk mewujudkan generasi muda dan masa depan bangsa yang bebas dari bahaya narkoba di kabupaten kepulauan Meranti.”Pungkasnya.** (Humas Polres Meranti).