Reformasiaktual.com//// Bengkulu-Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan no 75 tahun 2016 tentang komite sekolah, maka komite sekolah di larang melakukan pungutan dalam bentuk apapun.untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan.
Setelah berita beredar, Ibu Dalia mempunyai cucu Viola yang masuk kelas 1 ( satu ) di SMAN 5 Kota Bengkulu, tidak mampu membayar uang bulanan Rp.300,000, Perbulan, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Sumardi angkat bicara, Pihak sekolah wajib membebaskan peserta didik itu jika memang betul-betul anak yang tak mampu,” Tegas ketua Dprd Prov.Bengkulu Sumardi, (lewat whatsapp nya)
“Itu bagian kepedulian pihak sekolah..terhadap kesempatan anak-anak bagus akses pendidikan,” jelas Ketua Dprd Prov.Bengkulu. (31/1/2025)
(Aidil)