Ketua Jajaran Wartawan Indonesia (JWI)Tasikmalaya: Mentri Desa Sekiranya Perlu Pelajari Attitude dalam Pergunakan Bahasa Publik

Lembaga742 Dilihat


Dharma Eka Yudiawan,S.Pd (Ketua JWI Tasikmalaya)

Reformasiaktual.com//
Tasikmalaya- 02/02/2025, Dilansir dari berbagai pemberitaan media massa atas statement Mentri Desa baru-baru ini, sangat disayangkan sekali metode penggunaan bahasa di area publik sangat kurang pas dan tidak bisa di pahami oleh masyarakat luas.

Dharma Eka Yudiawan,S.pd selaku ketua Dewan Pimpinan Daerah Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Tasik Raya tercengang mendengar, melihat dan merasakan tutur bahasa yang di lontarkan Mentri Desa. attitude dan intonasi nada bahasa yang menunjukkan sebuah indikasi kebencian dengan melontarkan kalimat tidak bersahabat “WARTAWAN BODREK”.

Attitude dalam penggunaan bahasa baik di publik dalam bentuk video atau suara sekiranya harus memperhatikan etika yang sudah di atur di Negara ini.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia sudah jelas mengatur semuanya.
Bahkan Ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, Bab XV, Pasal 36 sangat jelas dan mendasar.

Kalimat yang sekiranya pantas di lontarkan mungkin perlu saya contohkan sebagai berikut (“saya Mentri Desa ijinkan untuk memberikan masukan kepada kementerian informatika untuk membenahi para sahabat-sahabat wartawan atau jurnalis di wilayah dalam menerapkan undang-undang pers no 40 tahun 1999” mendapati laporan dari para kepala desa di wilayah masih banyak oknum yang mengatas namakan Wartawan sekiranya perlu di benahi, baik attitude dan yang lainnya, dan bila perlu kami Mentri Desa ingin mengajak berkolaborasi bersama-sama dalam membangun negara ini sejalan, saya akan siapkan program untuk lebih dekat dengan para wartawan di lapangan melalui program peningkatan kapasitas yang sudah di atur oleh undang-undang ) ini lah mungkin contoh dari saya ujar Dharma sambil senyum kecil.

Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa merupakan program pemerintah dalam mendukung implementasi Undang-Undang No.6 tahun 2014 tentang Desa nah melalui undang-undang ini lah ruang dan Pasilitas yang bisa kita gunakan sebagai sarana keakraban untuk membangun Bangsa.
Ujar ketua Dewan pimpinan daerah Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Tasik raya Dharma eka yudiawan.

Saya mohon kepada bapak menteri desa untuk melakukan klarifikasi publik serta permintaan maaf atas ucapan yang telah di lontarkan, karena Propesi wartawan di lindungi oleh undang-undang.

Saya harap kepada seluruh rekan-rekan awak media atau wartawan mari kita bekerja sesuai amanat undang-undang pers no 40 tahun 1999 dan terus membekali diri dalam Propesi wartawan dengan menunjukkan etitude, peforma serta santun dalam berkarya. Pungkas dharma saat di mintai tanggapannya di ruang kerjanya.

SALAM SATU PENA, SELARAS MEMBANGUN BANGSA!

Team RA