Dirkrimsus Polda Gorontalo Ungkap Tambang Emas Ilegal di Boalemo, Tiga Pelaku Diamankan

TNI/Polri102 Dilihat

Reformasiaktual.com//Polda Gorontalo menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang beroperasi di Dusun Sambati, Desa Dulupi, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo. Press conference ini berlangsung pada Kamis (6/2/2025) pukul 13.00–14.00 WITA di Media Center Bidang Humas Polda Gorontalo.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont, didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., memberikan keterangan resmi kepada awak media mengenai operasi penindakan yang dilakukan oleh tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo terhadap aktivitas tambang emas ilegal yang menggunakan alat berat jenis excavator.

Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi penertiban yang dilakukan pada Minggu (2/2/2025) pukul 11.30 WITA, di mana petugas menemukan aktivitas pertambangan ilegal di lokasi tersebut. Dalam operasi tersebut, tim berhasil mengamankan satu unit excavator merek Zoomlion berwarna abu-abu hijau yang digunakan untuk kegiatan pertambangan tanpa izin.

Selain itu, petugas juga menangkap tiga tersangka, yakni:

  1. NP, operator alat berat, warga Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara.
  2. RP, pekerja mesin air, warga Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato.
  3. IP, pekerja karpet dan penyaring emas, warga Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tambang emas ilegal ini telah beroperasi sejak 24 Januari 2025 hingga 2 Februari 2025, dengan produksi emas lebih dari 10 gram per hari, sehingga diperkirakan telah menghasilkan keuntungan sekitar Rp160 juta selama 10 hari beroperasi.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa:

1 unit excavator Zoomlion

1 unit mesin dompeng merek Tiger Shanghai

1 unit keong/siput

Beberapa karpet berisi material emas

Berbagai perlengkapan tambang, termasuk pipa dan selang air

Dari hasil pemeriksaan terhadap lima saksi, diketahui bahwa para pelaku tidak memiliki izin usaha pertambangan, baik IUP, IUPK, IPR, maupun SIPB. Oleh karena itu, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Setelah sesi tanya jawab dengan awak media, Dirreskrimsus bersama wartawan meninjau langsung alat berat excavator yang kini terparkir di belakang Gedung Bid Humas Polda Gorontalo sebagai barang bukti utama dalam kasus ini.

Polda Gorontalo menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik pertambangan ilegal yang tidak hanya merugikan negara tetapi juga berpotensi merusak lingkungan. Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas tambang ilegal serta segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya kegiatan serupa di wilayahnya.

Asep T