KEPULAUAN SELAYAR, ReformasiAktual.com – Setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan yang dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Kepala Desa Bonea dengan inisial AS (35) pada Kamis, 6 Februari 2025 pukul 14.00 Wita telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Nomor Print- 73/P.4.28/Fd.1/02/2025 yang menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 357.722.613,32.
Hal ini dilakukan kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Alim Bahri, SH bahwa setelah diperoleh bukti permulaan yang cukup berdasarkan 2 (dua) alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran Desa Bonea di Pasi’marannu tahun 2022 hingga 2023.
AS disangkakan telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti yang telah diubah dengan UU RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).
Kemudian selanjutnya tersangka AS akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Selayar selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Nomor : Print- 82/P.4.28/Fd.1/02/2025 terhitung mulai hari ini, Kamis 6 Februari 2025 sampai dengan 25 Februari 2025 mendatang.
Modus operandi yang dilakukan tersangka AS selaku Kepala Desa Bonea, kata Alim Bahri yakni melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak melaksanakan proses pengelolaan keuangan desa di Desa Bonea pada tahun anggaran 2022 sampai dengan 2023 sesuai peruntukannya sebagaimana ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp357 juta lebih berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Keuangan Desa Bonea oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Makassar Sulawesi Selatan Yaniswar dan rekan bertanggal 1 Juli 2024.” pungkas Alim Bahri.
Sebelumnya Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Syakir Syarifuddin, SH, MH mengungkapkan melalui Alim Bahri bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melilit oknum Kepala Desa Bonea, AS masih dalam proses penyidikan serta pengumpulan alat bukti. Kasus ini memang berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara tetapi oleh AS memiliki itikad baik untuk melakukan pemulihan kerugian sebelum dilakukan proses penetapan tersangka.” pungkasnya.
Awal pengungkapan kasus ini tambah Alim Bahri, Kejaksaan menerima laporan dan pengaduan adanya dugaan penyelewengan dana desa pada Februari 2024 yang lalu. Kemudian oleh Kajari Kepulauan Selayar menindaklanjuti dengan melakukan proses pengumpulan bukti-bukti dan meminta keterangan terhadap beberapa perangkat desa, penerima manfaat hingga pada perangkat kecamatan di Pasi’marannu Selayar Sulsel.
Kemudian pada Selasa, 30 Juli 2024 lalu dengan mendasari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri bernomor : PRINTDIK- 318/P.4.28/Fd.1/05/2024 tanggal 20 Mei 2024, Tim Penyidik Kejari Kepulauan Selayar telah menerima pengembalian 100 persen yaitu senilai Rp 357.722.613,32 yang merupakan kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini.” katanya menambahkan.
Proses pengembalian kerugian keuangan negara ini lanjut Syakir lagi, dilakukan dalam dua (2) tahap. Tahap pertama diterima Jumat, 26 Juli senilai Rp 120 juta sedangkan sisanya pada tahap II pada Selasa 30 Juli 2024 senilai Rp 237.722.613,32. Sehingga total keseluruhannya sudah dinyatakan cocok berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari KAP Yuniswar dan rekannya.
Selanjutnya, uang hasil pengembalian kerugian keuangan negara ini telah disita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kajari Kepulauan Selayar dengan nomor : PRINT- 329/P.4.28/Fd.1/05/2024 tanggal 27 Mei 2024 serta Penetapan Pengadilan Negeri Selayar bernomor : ?/PenPid.B- SITA/2024/PN Slr bertanggal 1 Agustus 2024. (M. Daeng Siudjung Nyulle)