Nasrum, SH, MH : Meskipun Kasus Diproses, Seyogyanya AS Tidak Perlu Ditahan

TOkoh67 Dilihat

KEPULAUAN SELAYAR, ReformasiAktual.com – Penahanan terhadap Kepala Desa Bonea aktif Kecamatan Pasi’marannu Kepulauan Selayar Propinsi Sulawesi Selatan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Selayar kemarin, Kamis 6 Februari 2025 sekitar pukul 14.00 Wita sekaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Bonea Tahun 2022 dan 2023 telah menimbulkan polemik dari sejumlah kalangan. 

       Fakar Hukum dan Akademisi asal Selayar, Nasrum, SH, MH menyatakan,” Secara normatif, pengembalian kerugian keuangan negara memang tidak menghapuskan perbuatan pidana sehingga kasus ini tetap dapat diproses untuk memperoleh putusan pengadilan. Akan tetapi kata putra Selayar kelahiran Lambongan Tanaberu ini, karena tersangkanya telah mengembalikan dugaan seluruh kerugian keuangan negara, maka seyogyanya tersangka AS tidak perlu ditahan.” ujarnya.

       Adanya itikad baik dan kesediaan tersangka mengembalikan dugaan seluruh kerugian negara lanjut Nasrum, telah mengindikasikan bahwa tersangka AS tidak akan melarikan diri. Selain itu, tersangka tidak akan mengulangi perbuatannya dan tersangka tidak akan menghilangkan barang bukti.” tegasnya.

        Lain halnya yang dilontarkan oleh Prof Dr Ir Aminuddin Lamane Kandari, M.Si. Guru Besar Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) ini menyatakan,” Saya bukan ahli hukum. Sehingga saya tidak bisa memberi pertimbangan hukum terkait penahanan AS selaku tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi APBDes.

       Namun menurut pertimbangan akademiknya maka yang bersangkutan tetap harus dihukum karena telah melakukan kesalahan yang bilamana tidak diproses maka AS tidak akan ketahuan dan tidak akan mengakui perbuatannya. Padahal akibat ulah dan perbuatanya masyarakat telah menjadi korban.” katanya.

       Jika AS tidak diberi hukuman dengan dalih karena sudah melakukan pengembalian atau pemulihan kerugian keuangan negara seratus persen maka semua orang atau pejabat yang mengelola keuangan akan dengan mudah melakukan pelanggaran dengan memegang prinsip jika ketahuan akan dikembalikan tetapi jika tidak maka akan aman pelakunya. 

       Sehingga secara akademik, hukuman itu adalah edukasi (pendidikan) supaya seseorang tidak melakukan sebuah pelanggaran yang akan berimplikasi hukum, bukan untuk mengembalikan uang yang dinikmati secara pribadi setelah itu lalu aman. Demikian pula misalkan yang memberi dan menerima uang sogokan maka dua duanya harus diberikan sangsi hukum. Edukasinya papar Prof Aminuddin adalah supaya sama-sama tidak melakukan. Karena sekalipun ada yang disogok tetapi jika yang akan menerima menolak maka tidak akan terjadi sogok itu.” pungkasnya.

        Salah seorang tokoh masyarakat Sulawesi Selatan yang berdomisili diluar daerah juga ikut angkat bicara. ” Waduh…., kenapa ditahan ? Harusnya dilakukan pengalihan saja. Apalagi kerugian keuangan negaranya kan sudah pulih. Tapi meskipun begitu perkaranya tetap berlanjut guna memperoleh Putusan Pengadilan.” tandasnya.

        Sementara itu keluarga tersangka yang merupakan kakak kandung AS, Mansur Sihadji, SH hanya menyikapi dengan kepala dingin. “Kami sebagai keluarga dari tersangka akan tetap mengikuti sesuai prosedur. Insha Allah kalau tiba dengan selamat di Selayar besok, Sabtu 8 Februari kami akan mencoba untuk mengajukan penagguhan penahanan. Sebab dari awal kasus ini bergulir di Kejaksaan Negeri Selayar, adik saya As selalu kooperatif.” tandasnya.

       Begitu tiba di Benteng kata Mansur Sihadji, ia akan menjenguk adeknya di Rutan kemudian akan langsung menggelar konferensi pers di depan Rutan Selayar. Saat ini masih di Pelabuhan Penyeberangan Bira (Bulukumba) – Pamatata dan rencananya besok pagi menyeberang fery pertama.” pungkasnya yang mengaku masih berada didalam perjalanan dari Makassar –  Selayar. (M. Daeng Siudjung Nyulle)